Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025
Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar

Eni Saragih Janji Bongkar Peran Nama-nama yang Disebut di Dakwaan

- Jumat, 30 November 2018 21:04 WIB
222 view
Jakarta (SIB) -Mantan Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih berjanji bertindak kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1. Eni akan mengungkap detail peran nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa.

"Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut, walaupun tadi jaksa belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya dan Insyaallah nanti dalam persidangan, karena saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan, Insya Allah kooperatif dalam persidangan," ujar Eni kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Ketika disinggung duit gratifikasi yang diterima, Eni mengaku sudah lama mengenal orang yang disebut dalam dakwaan. Dia akan menyampaikan detail terkait gratifikasi itu.

"Ya itu kawan-kawan saya, semua karena saya sebelum jadi Anggota DPR saya memang bergerak di situ bidang saya di situ, dan itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik, nanti saya akan sampaikan di persidangan detailnya," tutur Eni.

Sebelumnya, Eni didakwa menerima uang suap sebesar Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.

Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Eni menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Eni tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami tidak menyampaikan keberatan oleh (dakwaan) JPU, untuk tanggapan kepada JPU," kata Eni.

Dengan begitu, persidangan Eni bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan.

"Jadi sidang pemeriksaan saksi kita lanjutkan Selasa tanggal 4 Desember 2018," jelas hakim ketua, Yanto dalam persidangan.

Ada Peran Novanto
Dalam sidang itu, koruptor proyek e-KTP Setya Novanto disebut memerintahkan Eni Saragih mengawal pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Novanto juga disebut mendapat jatah duit dari proyek itu.

Ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1 tapi kesulitan mendapat akses ke PLN. Kotjo, yang berkawan lama dengan Novanto, pun meminta bantuan untuk dapat leluasa berkomunikasi dengan PLN.

Novanto pun mengenalkan Kotjo ke Eni sekaligus meminta Eni mengawalnya dalam proyek itu. Kotjo juga menjanjikan uang kepada Eni.

"Uang kepada terdakwa yang rencananya akan diambil dari bagian fee agen yang akan diperoleh Johanes Budisutrisno Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek," ucap jaksa KPK.

CHEC Ltd merupakan singkatan dari China Huadian Engineering Company Limited, perusahaan asal China yang diajak Kotjo menggarap proyek itu bersama perusahaannya, yaitu Blackgold Natural Resources Ltd (BNR). Sedangkan dari PLN, yang bakal mengerjakan proyek itu bersama dua korporasi swasta itu adalah PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI).

Sebelum menjembatani Kotjo dengan PLN, Eni terlebih dulu mengajak Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir bertemu dengan Novanto. Sofyan saat itu ditemani Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir," kata jaksa.

Namun, menurut Sofyan, proyek itu sudah memiliki kandidat penggarapnya. Novanto pun diminta mencari proyek lain, yaitu PLTU Riau-1.

Setelah itu, Eni mengenalkan Kotjo ke Sofyan sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun meminta Kotjo mengajukan penawaran. Berbagai pertemuan terjadi hingga, singkat cerita, Kotjo mendapatkan proyek itu dan Eni menerima duit sebagai imbalan.

Selain itu, Kotjo rencananya bakal memberikan duit kepada Novanto. Mantan Ketua DPR itu rencananya diberi jatah USD 6 juta dari fee proyek tersebut. (detikcom/f)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru