Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap Didakwa Terima Suap Rp42,28 M dan SGD 218 Ribu

- Jumat, 14 Desember 2018 10:25 WIB
330 view
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap Didakwa Terima Suap Rp42,28 M dan SGD 218 Ribu
SIB/Rido Adeward Sitompul
Medan (SIB) -Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (49), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12). Dia didakwa telah menerima uang suap Rp 42,28 miliar dan  SGD 218.000 dari Efendy Sahputra alias Asiong.

Dakwaan terhadap Pangonal dibacakan tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi. Bupati nonaktif ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari Asiong yang berprofesi sebagai pengusaha itu. Pemberian uang tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2018 melalui perantara Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata penuntut membacakan dakwaannya. 

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong. 

Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. "Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai persidangan.

Sementara Pangonal duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana. Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap. 

Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, di hari yang sama di PN Medan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap  Asiong selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana penyuapan secara berkelanjutan terhadap Pangonal Harahap. 

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Asiong dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong," kata majelis hakim Tipikor yang juga diketuai Irwan Effendi di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 20 sebagaimana diubah dalam  UU No 31 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding, sementara terdakwa Asiong menerima putusan tersebut. (A14/d)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru