Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Bila Tak Segera Ditanggulangi

Puncak Gelombang PHK di RI Diprediksi Akhir Kuartal II-2020

* 450.000 Buruh Sudah Kehilangan Kerja Gara-gara Wabah Corona
Redaksi - Rabu, 08 April 2020 09:18 WIB
299 view
 Puncak Gelombang PHK di RI Diprediksi Akhir Kuartal II-2020
Andry Satrio Nugroho
Jakarta (SIB)
Virus corona melumpuhkan ekonomi banyak negara hingga membuat badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terelakkan. Gelombang PHK sendiri sudah melanda sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat (AS) hingga Eropa. Indonesia sendiri diyakini beberapa ekonom tidak bakal mudah menolak hal tersebut. Cepat atau lambat, gelombang PHK di Indonesia bakal mulai terjadi.

Sejauh ini, Indonesia memang belum terjadi badai PHK secara besar-besaran. Akan tetapi, menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, bila tak segera ditanggulangi, puncak gelombang PHK di Indonesia bakal mulai terasa akhir kuartal II-2020 mendatang.

"Jika sampai akhir kuartal II-2020 nanti (wabah) masih belum terselesaikan atau belum ada upaya masif dalam penanganan corona, saya rasa akan terjadi gelombang yang lebih besar (mulai akhir kuartal II-2020)," kata Andry, Selasa (7/4).

Gelombang PHK berbahaya bagi kelompok masyarakat hampir miskin. Kelompok masyarakat ini terancam jatuh miskin bila tak mendapat pertolongan dari pemerintah.

"Pengangguran akan rentan jika terjadi pada kelompok masyarakat hampir miskin karena mereka akan masuk pada kelompok masyarakat miskin," tambahnya.

Apabila gelombang PHK sampai sempat terjadi di Indonesia dan dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin angka kriminalitas bakal melonjak di masa-masa tersebut.

"Jangka panjang jika tidak bisa diatasi tentu banyak faktor yang akan mengikuti, mulai dari turunnya daya beli, jika punya anak, maka tingkat partisipasi pendidikan akan turun, hingga pada meningkatnya angka kriminalitas," tutupnya.

Sejauh ini, menurut data terbaru Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta saja sudah ada sebanyak 162.416 pekerja yang di-PHK sepanjang dihimpit pandemi ini. Jumlah itu terbagi menjadi dua, di mana sebanyak 30.137 pekerja di-PHK, sedangkan 132.2799 pekerja sisanya dirumahkan tanpa upah.

Kehilangan Kerja
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan ada 452.657 orang yang kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid-19. Sebab wabah virus corona tersebut mengganggu keberlangsungan dunia usaha sehingga ditempuh langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) serta merumahkan karyawan.

Data tersebut merupakan angka terkini yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal.

"Data memang terus kita update ya. Per hari ini total pekerja yang dirumahkan dan di-PHK itu 342.686, kemudian tenaga kerja yang terdampak sektor informal yang juga masuk ke kita itu ada 109.971. Jadi totalnya itu 452.657," kata Ida, Selasa (7/4).

Angka tersebut masih diperbaharui seiring masuknya laporan dari tiap-tiap provinsi, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan.

Namun Ida belum dapat menyampaikan, mereka yang terkena PHK dari sektor apa saja. Beberapa kementerian juga melakukan pendataan di sektor mereka, misalnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

"Ini kan data di-input dari masing-masing, kalau Kementerian Pariwisata meng-input tenaga kerja informal di sektor pariwisata.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM meng-input data dari pelaku UMKM terutama sih mikro sama kecil ya," ujarnya.

Dalam mendata jumlah korban PHK, pihaknya melibatkan pula para pengusaha dan buruh
"Masing-masing bekerja melakukan input data berkoordinasi, kalau saya kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan, dengan teman-teman serikat kerja, serikat buruh, teman-teman pengusaha. Datanya kami input dari sana," tambahnya. (detikfinance/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru