Tanjungbalai (SIB)
Pernyataan Sekda Provsu Sabrina yang menyebut Kota Tanjungbalai zona merah Covid-19, dibantah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Bukan zona merah, Tanjungbalai statusnya kategori zona kuning. Saya tegaskan lagi kota ini masuk zona kuning bukan merah," tegas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada SIB, Selasa (7/4) petang membantah pernyataan Sekda Provsu, Sabrina.
Pasca mencuatnya pernyataan Sekda Provsu, Sabrina saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, kepada Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Jumat (3/4) melalui telekonferensi, bahwa Tanjungbalai masuk kategori zona merah termasuk Medan dan Deli Serdang, sontak meningkatkan kekhawatiran masyarakat Tanjungbalai.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bereaksi dengan menyebut Tanjungbalai kategori zona kuning. "Masyarakat jangan panik, kota ini masuk zona kuning. Tetap patuhi aturan yang kita sampaikan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),"ujar Syahrial hingga Selasa (7/4) Tanjungbalai nihil pasien dalam pengawasan (PDP) dan 24 orang dalam pemantauan (ODP).
Perlu diketahui, apa yang dimaksud zona merah dan zona kuning agar masyarakat tidak salah menafsirkannya. Zona kuning sebagaimana ditegaskan Wali Kota Tanjungbalai, adalah wilayah dengan jumlah infeksi ringan, aktivitas masyarakatnya berjalan normal.
Upaya dilakukan meminimalisir kasus dengan mengidentifikasi kontak dengan tes, memantau dan isolasi. Mengimbau warga menghindari pertemuan tak penting dan acara publik.
Sedangkan status zona merah yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat Tanjungbalai, sejak pernyataan Sekda Provsu, Sabrina bahwa Tanjungbalai masuk zona merah Covid-19, adalah pandemi Covid-19 di wilayah zona merah sudah tak terkendali. Menangguhkan kegiatan belajar sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan. Membatasi perjalanan ke luar, lockdown dan karantina, fasilitas pelayanan khusus atau terpisah.
Meski menimbulkan beragam reaksi yang muaranya menambah tingkat kekhawatiran masyarakat, alasan Sabrina menyebut Tanjungbalai kategori zona merah Covid-19, karena jumlah penduduknya yang padat, pergerakan orang sangat tinggi. (A08/d)