Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Terbukti Korupsi, 2 Pejabat RSUD Tarutung Taput Divonis Hakim Tipikor PN Medan

Redaksi - Senin, 13 April 2020 10:10 WIB
630 view
Terbukti Korupsi, 2 Pejabat RSUD Tarutung Taput Divonis Hakim Tipikor PN Medan
PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Penyidik Kejari Taput tengah mendalami kerugian negara atas dugaan korupsi keuangan RSUD dan pasal yang dipersangkakan bagi tersangka HFP dan BS yakni UU Tindak Pidana Korupsi. 
Medan (SIB)
Terdakwa Hendri Firmaranto SH M Ap selaku Plt Direktur Rumah Sakit Umum Swadana Daerah Tarutung (2013) Taput dan Bahtiar Sagala selaku Bendahara Pengeluaran (2013), Kamis (2/4) telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Jamkesmas TA 2013 berupa pembayaran Bahan Habis Pakai (BHP) ke PT Sinar Roda Utama, yang menyebabkan kerugian negara Rp 216.939.144.

Putusan itu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan diketuai Mian Munthe dengan anggota H Irwan Effendi dan Denny Iskandar serta dibantu panitera pengganti Enny Reswita. Selain hukuman badan, terdakwa Henderi juga dikenakan hukuman membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, sedang terdakwa Bahtiar dikenakan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 216.939.144.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum(JPU) Juanda Hutauruk dan Liknauli Sirait, dalam berkas terpisah masing-masing menuntut terdakwa Hendri Firmaranto agar dijatuhi hukuman 2 tahun denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan,dan terdakwa Bahtiar Sagala dituntut 3 tahun 6 bulan penjara membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 216.939.144 subsider 1 bulan, karena diyakini terbukti melakukan Tipikor sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Di persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) PM Pandapotan Simanjuntak SH MH. (BR1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru