Medan (SIB)
Menjawab bantahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang menyebut Tanjungbalai bukan zona merah tapi zona kuning, menurut Sekdaprov Sumut R Sabrina, baginya hal itu tidak masalah. Namun Pemprov Sumut sebagai perpanjangan pemerintah pusat sudah mengingatkan daerah tersebut agar tetap waspada. Karena Tanjungbalai adalah daerah pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumut serta mobilitas penduduknya tinggi.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Sumut R Sabrina, Sabtu (11/4) di Pondopo, Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.
Dia mengatakan, kategori zona merah itu bukan karena banyak terinfeksi tapi karena kondisi geografisnya dan kriteria lainnya. "Kita ketahui, Tanjungbalai geografisnya terletak di antara negara Malaysia dan Sumut, serta akan dilewati sejumlah TKI dari Malaysia yang akan pulang ke Sumut. Kemudian penduduknya padat dan mobilitas (pergerakan warganya tinggi). Kalau tidak diantisipasi sekarang, tentu akan bisa memicu banyaknya penyebaran Covid-19 di daerah tersebut," paparnya.
Karenanya, lanjut dia, Pemprov Sumut menetapkan Medan, Deliserdang dan Tanjungbalai sebagai zona merah. Karena ketiga daerah itu berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumut. Serta jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang (mobilitas) sangat tinggi.
Menurut dia, penetapan zona merah sudah dijelaskannya kepada ketiga kepala daerah di atas dan mereka sudah menerima penerapan zona tersebut. "Jadi zona merah itu ada kerentanan penyebaran virus Covid-19 jika tidak segera diantisipasi sejak dini.
Karena selain padat penduduknya, masyarakatnya juga banyak bekerja di sektor informal. Mungkin dalam waktu dekat ada lagi indikator lain dari pusat yang akan diterapkan untuk memutus rantai Covid-19 ini. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah disampaikan dari pusat ke kita. Namun ketiga daerah itu, untuk saat ini tidak perlu melakukan PSBB, cukup yang berlaku saat ini aja. Mudah-mudahan kita tidak sampai ke sanalah," katanya mengakhiri.(M11/d)