Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025
Penghentian Langganan Koran

Kepala BPKPAD Tebingtinggi: Kepala OPD Jangan Kambing-hitamkan Refocusing

* Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dirasionalisasi Hanya 11,7 Persen
Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2020 09:13 WIB
647 view
Kepala BPKPAD Tebingtinggi: Kepala OPD Jangan Kambing-hitamkan Refocusing
Jefri Sembiring
Tebingtinggi (SIB)
Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tebingtinggi Jefri Sembiring SE MM memberikan klarifikasi terkait alasan sejumlah OPD di Tebingtinggi berhenti langganan koran karena anggarannya direfocusing.

“Belanja barang dan jasa OPD, kita rasionalisasi hanya 11,7 persen, artinya tentu masih ada sisanya 88,3 persen. Jadi jangan dikambinghitamkan refocusing dan rasionalisasi untuk berhenti langganan koran,” ujar Jefri Sembiring saat diwawancarai SIB, Jumat (12/6).

Jefri Sembiring mengatakan, Wali Kota Tebingtinggi sangat memelihara hubungan silahturahmi baik dengan organisasi wartawan dan wartawan. “Bagaimana mungkin anggaran media massa kita refocusing,” katanya.

Jefri lebih lanjut menceritakan, anggaran dalam rangka penanganan Covid 19 di Tebingtinggi dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Atas dasar Perpu tersebut maka terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan refocusing anggaran

“Dengan regulasi yang ada maka kita refocusinglah anggaran dari beberapa OPD, untuk menangani Covid-19. Hasilnya diperolah anggaran Rp 9,3 miliar. Kemudian terbit lagi Peraturan Menteri Keuangan No 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif untuk Covid-19, maka kita dapat DBHCHT sebesar Rp 105 juta. Selain itu kita juga menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7,8 miliar untuk Covid-19. Dengan demikian, Biaya Tak Terduga (BTT) yang dianggarkan untuk Covid-19 di Tebingtinggi total Rp 17,2 miliar,” ujarnya.

Dari Rp 17, 2 miliar ini kita bagilah ke beberapa OPD yang secara fungsional menangani Covid -19 dengan syarat OPD terkait membuat RKB (Rencana Kegiatan Belanja) untuk Covid yakni sebesar Rp 13,4 miliar. Sisanya Rp 3,7 miliar inilah cadangan BTT (Belanja Tidak Terduga),” katanya lagi.

Kemudian, terbit Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020 dan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penaganan Covid-19.

Dari surat keputusan bersama tersebut, pemerintah pusat memerintahkan kepada daerah melakukan rasionalisasi anggaran dan yang dirasionalisasi adalah anggaran belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja pegawai.

“Maka kami melakukan rasionalisasi terhadap anggaran OPD, namun yang kami rasionalisasi besarannya untuk belanja barang dan jasa hanya 11,7 persen. Belanja barang dan jasa setiap OPD dipotong cuma 11,7 persen, dan masih ada sisa sebesar 88,3 persen. Jadi tidak tepat alasan OPD stop langanan koran karena anggaran direfocusing,” ujar Jeffri

Jefri menambahkan, terkait langganan koran Kepala OPD harusnya bijaksana. Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Gubernur Sumatera Utara telah memerintahkan bupati/wali kota memanfaatkan media massa dalam sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sumut. Jadi jangan kambing hitamkan refocusing anggaran untuk memberhantikan langganan koran,” ujar Jefri. (BR3/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru