Jakarta (SIB)
Tahun ajaran (TA) baru 2020/2021 akan dimulai hari ini, Senin (13/7). Kemendikbud membuat buku saku panduan pembelajaran pada massa pandemi Corona.
Seperti dilihat, Minggu (12/7), panduan ini dijadikan acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum mendapat izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Diharapkan panduan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait pembelajaran di tahun ajaran baru saat pandemi Covid-19. "Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," demikian isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.
"Peserta didik yang tinggal di daerah zona kuning, oranye atau merah dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui zona kuning, oranye, dan/atau merah tetap melanjutkan BDR. Peserta didik yang berasal dari daerah zona kuning, oranye, atau merah dan kemudian pindah ke zona hijau tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," tulis isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.
"Masa Kebiasaan Baru. Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah zona hijau maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru," sambung isi buku saku tersebut.
Dalam buku saku ini juga dituliskan pada saat masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sementara pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020. Lalu untuk pendidikan dasar dan SLB di masa transisi paling cepat dilaksanakan pada September 2020 sesuai kesiapan, lalu PAUD November 2020. Namun untuk di fase new normal, untuk pendidikan dasar dan SLB dilaksanakan paling cepat November 2020. Dan, PAUD paling cepat Januari 2021.
Untuk kondisi kelas di masa transisi, SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan diwajibkan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Lalu untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga diharuskan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Dan, khusus PAUD mesti jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Masa new normal, SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis isi buku saku Kemendikbud.
Selama proses pembelajaran tatap muka, kantin sekolah tak diizinkan beroperasi di masa transisi. Untuk itu siswa disarankan membawa perbekalan makanan dari rumah. Kantin baru diizinkan buka ketika wilayah tersebut sudah masuk ke fase new normal dengan menjaga protokol kesehatan. Kemendikbud juga melarang adanya kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya pada saat masa transisi. Kegiatan yang dilarang itu baru mendapat izin pada fase new normal.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah tetap melakukan pembelajaran dari rumah. Nadiem mengatakan ada 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Sedangkan sisanya 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. "94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka jadi masih belajar dari rumah. Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat," ujar dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6).
Tak Paksakan
Secara terpisah, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) disebutkan, mengizinkan sekolah yang berada di daerah zona hijau virus Corona (Covid-19) menggelar kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka tapi dengan syarat. Disdik Sumut mengimbau pihak sekolah tidak memaksakan menggelar KBM tatap muka jika ada orang tua (ortu) yang tak mengizinkan.
"Kalau surat edaran Gubernur itu, (KBM tatap muka) dimungkinkan di zona hijau. Dengan catatan melengkapi persyaratan-persyaratan. Kalau sudah apa, silakan sesuai prosedur protokol kesehatan. Tapi khusus zona hijau. Yang lainnya tetap belajar, cuma dia belajar di rumah. Daring," kata Sekretaris Disdik Sumut Alpian Hutahuruk saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/7).
Alpian menegaskan, setiap sekolah di zona hijau Corona yang ingin menggelar KBM tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, sekolah meminta agar mengistirahatkan pegawai yang sedang sakit.
"Tetap mematuhi protokol kesehatan, kemudian tidak boleh dipaksakan. Kalau misal murid tidak dikasih izin sama orang tua, nggak boleh dipaksakan. Kalau guru, tata usaha, atau murid ada penyakit apa, penyakit tahunan, gitu kan, sebaiknya nggak usah sekolah. Lalu sekolah menyiapkan alat cek suhu, masker, hand sanitizer," papar Alpian.
Alpian memastikan Pemprov Sumut akan mengizinkan sekolah menggelar KBM tatap muka. Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit atau puskesmas terdekat.
Sebelumnya, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken Surat Edaran Nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut.
Dalam surat edaran yang diteken Edy pada 6 Juli 2020 itu ada sejumlah poin yang diatur.
Salah satunya mengatur soal satuan pendidikan di zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.
"Jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing)," tulis surat edaran tersebut. (detikcom/d)