Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dicopot

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2020 09:21 WIB
339 view
Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dicopot
Dok
DICOPOT: Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) dalam suatu acara, baru-baru ini. Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri, Rabu (15/7).
Jakarta (SIB)
Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo kini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan di Propam Polri.

"Mulai hari ini juga BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos untuk penempatan khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetijo masih berlangsung. Jenderal bintang satu itu kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Yang bersangkutan BJP PU dimutasikan ke pati Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan," ujar dia.

Argo juga menegaskan penyidik Propam Polri akan memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum Polri lain. Mereka yang terbukti terlibat terkait pembuatan surat jalan itu akan ditindak tegas.

"Kalau memang ada ya nanti kita akan proses sesuai komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya," ujar dia.

Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Lampaui Kewenangan
Polri menegaskan tindakan Prasetijo melampaui kewenangannya.

"Tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan adalah inisiatif sendiri. Dan kemudian dia melampaui kewenangan, tidak melapor ke pimpinan, tidak izin. Kemudian juga tak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan BJP PU," kata Irjen Argo Yuwono.

"Tentunya masih kita dalami kembali ya. Ini kan tidak ada kaitannya dengan jabatannya. Kenapa yang bersangkutan bisa membantu, kita masih pendalaman dari provos sampai sekarang belum selesai," tambah Argo.

Prasetijo diperiksa Propam Polri sejak siang. Dan hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.

Irjen Argo mengatakan Prasetijo melanggar kode etik Polri atas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Jadi setelah dinyatakan oleh propam untuk ke penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri tahun 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan kemudian juga ada PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri," ujar Argo.

Perihal 'surat jalan' itu awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.

"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan pers.

Neta pun mempertanyakan urgensi Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan 'surat jalan' itu. Dia mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo diperiksa Propam Polri.

Cek Kaitan
Polri mengatakan pihaknya mendalami semua kemungkinan terkait Brigjen Prasetijo Utomo dengan Djoko Tjandra, termasuk soal ada atau tidaknya peran Prasetijo dalam terhapusnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

"Sedang kita dalami semuanya ya," jawab Irjen Argo.

Sebagaimana diketahui, Prasetijo pernah berdinas di Set NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri, dalam jabatan Kepala Bagian Komunikasi Internasional (Kabag Kominter). Pengurusan red notice, untuk diketahui, berada di NCB Interpol.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, di mana status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai Kabag Kominter, Prasetijo juga mengisi jabatan Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas (Kabagkembangtas) Biro Misi Internasional (Biro Misinter) Divisi Hubungan Internasional Polri.

Setelah menduduki dua jabatan itu, Prasetijo kemudian mendapat promosi job bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen) sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Sebelumnya, perihal red notice Djoko Tjandra sempat disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Juni 2020. Disebutkan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempertanyakan perihal itu. Kejagung menuturkan yang diketahui pihaknya adalah red notice terus berlaku selama buronan belum ditemukan.

"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, siang tadi.

Profil
Dari data Polri, Prasetijo adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991. Pria yang lahir pada 16 Januari 1970 ini mengawali karier dengan berdinas sebagai polisi reserse.

Jabatan yang pernah diduduki Prasetijo:
- Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jawa Barat
- Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung
- Kapolsek Gambir, Polda Metro Jaya
- Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kawa Barat
- Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur
- Dosen di Akademi Kepolisian
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
- Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri
- Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri
- Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru