Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Kantor BPKPAD Karo

Redaksi - Selasa, 21 Juli 2020 09:37 WIB
375 view
Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Geledah Kantor BPKPAD Karo
Foto SIB/Marlinto Sihotang
GELEDAH: Petugas Kejari Karo menggeledah Kantor BPKPAD Karo dan membawa tiga koper berkas dan satu printer, Senin (20/7). 
Kabanjahe (SIB)
Puluhan petugas Kejari (Kejaksaan Negeri) Karo menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Senin (20/7). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di desa Dokan, Kecamatan Merek.

Saat tim tiba di kantor itu, petugas menempelkan segel di pintu Kantor BPKPAD dengan tulisan sedang ada penggeledahan. Menurut informasi di lokasi, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaaan lahan untuk TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek.

Beberapa jam mengobok-obok kantor BPKPAD Kabupaten Karo itu, akhirnya tim penyidik Kejari Karo keluar dengan membawa beberapa berkas barang bukti. Petugas mengamankan sebuah printer serta sebanyak tiga koper berkas yang disita dari kantor itu.
Kasie Pidsus Kejari Karo Andriani Br Sitohang didampingi Kasie Intelijen Ifhan Lubis usai keluar dari ruangan membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya. "Terkait kasus dugaan korupsi TPA Dokan ya," katanya.

"Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut boleh datang ke kantor, kita buka layanan Humas," katanya dan langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Jumat (17/7) malam lalu, penyidik Kejari Karo menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek. Keduanya yakni BK (PPK Konsultan) dan R (konsultan uji kelayakan).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Terkelin Kamperas Purba mengatakan, pihak penyidik Kejari Karo sudah sesuai prosedur. "Mereka sudah dilengkapi dokumen surat tugas. Oleh karena itu, kita bertindak kooperatif," katanya.

Ia juga mengakui, bahwa yang dibawa penyidik Kejari Karo merupakan dokumen terkait TPA di Desa Dokan tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. (K02/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru