Medan (SIB)
Pemko Medan belum optimal dalam menjalankan Peraturah Daerah (Perda) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal di dalam Perda tersebut jelas disebutkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperuntukkan bagi pengulangan kemiskinan.
"Hari ini kalau misalnya PAD Kota Medan sebesar Rp 2,7 triliun, berarti ada Rp.270 miliar yang diperuntukkan untuk penanggulangan kemiskinan," ujar Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE MM di hadapan warga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Juang Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin sore (27/7).
Namun angka itu dirasa masih kurang untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Ke dapan, DPRD Medan berencana merevisi Perda tersebut, paling tidak dinaikan menjadi 15 persen, ujar Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu.
Disebutkannya, dalam Perda ini juga ada menyebutkan, untuk warga miskin ada bantuan pangan, kesehatan dan pendidikan. Perda ini juga tidak membenarkan adanya kutipan di dalam penerimaan siswa baru, karenanya Ihwan mendorong Pemko Medan untuk menggratiskan biaya masuk sekolah.
Demikian juga terhadap sektor kesehatan, biaya perawatan untuk kelas III digratiskan. Artinya pemerintah menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat di kelas III. "Diharapkan, ke depannya Wali Kota Medan taat dan patuh terhadap Perda No.5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV pasal 9, disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (M13/p)