Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Bamsoet Usul Polri Izinkan Pistol Kaliber 9 mm untuk Bela Diri

Redaksi - Senin, 03 Agustus 2020 11:10 WIB
543 view
Bamsoet Usul Polri Izinkan Pistol Kaliber 9 mm untuk Bela Diri
Foto: MPR
Ketua MPR RI Bamsoet 
Jakarta (SIB)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak. Lomba ini, kata Bamsoet, diperuntukkan bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.

"Lomba ini akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olah raga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.

Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

"Bagi yang kesehariannya biasa memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya," sambungnya.

Bamsoet menjelaskan, dalam lomba menembak itu, nantinya akan ditekankan kepada penggunaan senjata api dengan skenario pada kehidupan sehari-hari (dunia nyata). Selain bagi para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, lomba juga bisa diikuti personel kepolisian maupun tentara yang sehari-hari juga membawa senjata.

"Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukkan kekuatan," kata Bamsoet saat bertemu Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang juga menjabat Presiden IDPA Indonesia di Bali, Sabtu (1/8).

Mantan Ketua DPR itu mengatakan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Untuk peluru karet dan peluru gas, peserta diperbolehkan menggunakan peluru kaliber 9 mm. Sementara, untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan kaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Bamsoet mengungkapkan, nantinya senjata api jenis itulah yang akan digunakan dalam lomba.

"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba," tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet pun menyinggung perihal negara lain yang sudah memperbolehkan penggunaan senjata api peluru tajam dengan kaliber 9 mm. Dia pun mengusulkan agar ke depannya, Indonesia juga mengizinkan hal itu.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," pungkas Bamsoet. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru