Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama hingga Mei, Ada yang Jerat ABG

Redaksi - Sabtu, 22 Agustus 2020 09:37 WIB
350 view
YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama hingga Mei, Ada yang Jerat ABG
Ari Saputra/detikcom
Ketua Umum YLBHI Asfinawati
Jakarta (SIB)
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menyebut hingga Mei 2020 terdapat 38 kasus penodaan agama di Indonesia. Menurut Asfina, ada tren terbaru pihak yang dilaporkan pasal penodaan agama dan UU ITE terbanyak berusia di bawah 18 tahun karena bermain TikTok.

"Laporan ini kami kumpulkan dari kasus-kasus pada tahun 2010 dari bulan Januari hingga Mei 2020 jadi sangat baru. Jadi ada 38 kasus hingga Mei 2020 dan kami terus mengupdate ini," kata Asfina, dalam diskusi bertajuk tren penodaan agama di Indonesia, yang disiarkan di YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (21/8).

Adapun data yang diambil merupakan kasus yang dianggap publik sebagai penodaan agama, yang paling banyak mengunakan Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 ayat 2 jo 45 a ayat 2 UU ITE, dan pasal 59 ayat 3 UU Ormas. Sebaran kasus penodaan agama terbanyak ada di daerah Sulsel, Jatim, Malut dan Jabar.

Asfina mengatakan jika dilihat profilnya pelaku penodaan agama yang dikenakan pasal 156 a KUHP biasanya orang yang cukup berumur karena menafsirkan agama. Sementara itu profil tersangka yang dikenakan UU ITE itu masih anak muda, misalnya tersangka anak dibawah 18 tahun terdapat 2 kasus dengan tersangka 5 orang. Adapun 3 dari 5 orang tersebut berusia 14, 15 dan 16 tahun.

"Apa yang mereka lakukan? karena main TikTok, karena memplesetkan lagu Aisyah. Ini lagu Aisyah ini cukup banyak makan korban juga di tahun 2020," kata Asfina.

"Ini mengerikan sebetulnya karena penodaan agama sekarang menyasar anak berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun dan itu tidak ada ampun. Seperti kita ketahui orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit sekali untuk keluar dari pasal itu," sambungnya.
Remaja yang Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Ditangkap

Lebih lanjut, YLBHI mencatat proses hukum penodaan agama tidak terlepas dari aksi massa baik itu secara offline maupun online. Biasanya ada kata kunci yang ada di medsos ketika sudah viral.

"Yang menarik lagi dalam proses hukum sekitar 28 kasus dari 38 kasus polisi mengatakan, karena ini mengancam ketertiban masyarakat dan ini secara verbal. Kami kumpulkan ucapan-ucapan verbal ini. Mengapa mengancam ketertiban masyarakat? karena sudah tersebar menimbulkan keresahan publik," ungkapnya.

Babak Baru Kasus Hina Istri Nabi, YouTuber Aleh Didakwa Ujaran Kebencian
Selain itu, YLBHI menyebut, dari 28 kasus, 23 kasus diantaranya polisi melakukan proses hukum agar protes masyarakat mereda. YLBHI menilai proses hukum cenderung dilakukan berdasarkan aspek sosiologis.

"Jadi yang sering diungkapkan polisi, percayalah pada kami ya masyarakat kasus ini akan kami tindak lanjuti akan ada proses hukum dll. Jadi polisi percaya bahwa ketika ada proses hukum maka keramaian atau protes akan reda dan itu masuk akal menurut saya pandangan polisi tersebut karena kasus ini didorong melalui aksi massa tadi," kata Asfina.

"Meskipun demikian sebenarnya alasan mengganggu ketertiban tidak pernah ada di Pasal 156 a KUHP, tidak pernah ada di UU PNPS 165. Jadi ini ada alasan yang di luar hukum yang lebih bersifat sosiologis, tapi dalam pengalaman YLBHI seringkali masuk juga di dalam dakwaan, sering juga masuk dalam pertimbangan hakim dll," sambungnya.

Usul Hapus Pasal Penodaan Agama
Sementara itu, YLBH menganalisa dari sejumlah kasus tersebut yang dianggap sebagai penodaan agama antara lain, menafsirkan agama, mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah, mengajak atau membuat orang pindah agama, syiar kebencian, menghalang-halangi ibadah dan tindakan lain. Akan tetapi menurut YLBHI tidak jelas definisi penodaan agama sehingga mestinya dihapuskan.

Namun YLBHI menilai ada perbaikan tindakan aparat dalam menangani kasus penodaan agama, kini tidak langsung menetapkan status tersangka melainkan ada pemeriksaan kesehatan mental terlebih dahulu. Selain itu, YLBHI menilai perlu ada penghapusan UU ITE atau revisi UU ITE karena dianggap multitafsir, misalnya YLBHI mempertanyakan frasa menghina yang bisa diartikan berbagai macam.

"Rekomendasi kami sebetulnya perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di undang-undang ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas, tidak jelas apa sih penodaan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Asfina.

"Kami tidak menutup mata bahwa mungkin ada maksud baik dari negara dalam melakukan kriminalisasi ini yaitu melindungi orang termasuk umat beragama dari perbuatan permusuhan, kebencian berdasar agama dll, maka harusnya pasal penodaan agama diubah menjadi pasal hate crime, juga syiar kebencian dan diskriminasi berbasis agama," imbuhnya. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru