Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

111 Warga Terjaring Razia Masker di Kawasan Amplas

Redaksi - Selasa, 25 Agustus 2020 09:23 WIB
370 view
111 Warga Terjaring Razia Masker di Kawasan Amplas
Dok/Humas Pemko Medan
DIHUKUM: Warga yang kedapatan tak menggunakan masker dan tidak memiliki KTP diberi hukuman push-up di Medan. 
Medan (SIB)
Sebanyak 111 warga terjaring razia masker di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8). Razia digelar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir dalam apel razia masker yang melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas itu, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Pemprov Sumut Derry Aristo, Kabag Tapem Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.

Seratusan warga yang terjaring razia masker itu dinyatakan melanggar Perwal Medan No 27 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020. Dalam razia itu, tim gabungan memberhentikan satu persatu pengendara motor, mobil, angkutan kota serta pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.

Warga yang tidak mengenakan masker selanjutnya didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP-nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas, sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari. Bagi warga yang tidak membawa atau memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up, skot jump sebanyak 20 kali serta melafalkan Pancasila.

Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakannya jika keluar rumah. Razia masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya penggunaan masker untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat. (Rel/M15/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru