Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Ferry Wibisono, SH. MH. CN mengingatkan PT. Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati hati dalam pengambilan kebijakan dan harus selalu mempedomani Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), karena sumber keuangan PT. Taspen (Persero) merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta dan dapat mempunyai implikasi pidana.
"Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini, karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Ferry Wibisono dalam kata sambutannya acara penandatanganan kerjasama bidang Fatin dengan PT. Taspen (Persero) di Aula PT. Taspen (Persero) Jl. Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45 Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Menurut Jamdatun, perjanjian kerjasama antara institusinya dengan PT. Taspen (Persero) pada pokoknya pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan pihak pertama.
Jamdatun juga menegaskan PT. Taspen (Persero) dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana.
"Jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan pertimbangan efek hukum pidana,"ujar Ferry.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, sambung Ferry, jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta.
"Oleh karena itu keberadaan bidang perdata dan tata usaha negara dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh PT. Taspen (Persero) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Perlu juga disampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI siap bekerja dengan Berkualitas, Berintegritas dan Pelayan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD," tukasnya.
APRESIASI KEJAGUNG
Sementara itu, Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Direktur Utama PT. Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih yang didampingi oleh Komisaris Utama Komisaris Jenderal (Polisi) Suardi Alius dan para Direksi PT. Taspen (Persero) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan RI. khususnya jajaran Jamdatun dalam mendampingi berbagai BUMN dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dimana berdasarkan, pengalaman pribadi, sambung, ANS Kosasih, sebelum menjadi Direktur Utama PT. Taspen (Persero), A.N.S. Kosasih pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaian permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura.
"PT. Taspen (Persero) menyambut dengan sangat antusias penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini," tegasnya.
Selain itu, ANS Kosasih juga berharap dengan adanya PKS ini mampu meningkatkan kinerja PT. Taspen (Persero) khususnya dalam investasi dana pensiun para Aparatatus Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT. Taspen (Persero).
Dalam acara penandatanganan kerjasama tersebut, Ferry Wibisono didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono, SH. MH. CN. didampingi Sekretaris Jamdatun beserta para Direktur dan Pejabat Eselon II serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, SH.MH. (J02/f)