Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan yang baru Teuku Rahmatsyah SH MH menegaskan, pihaknya akan berhati hati dan tidak sembarangan dalam memberlakukan/menerapkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, di dalam praktik sehari hari terkait penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sebab persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diterapkannya Keadilan Restotarif dalam menyelesaikan suatu perkara dengan penghentian penuntutan,di dalam Peraturan Kejaksaan RI itu juga adalah sangat ketat.Jika persyaratan tidak dipenuhi,tidak akan diterapkan.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyampaikan hal itu menjawab wartawan,Jumat(11/9) saat berlangsungnya acara rama tamah dan perkenalan dengan puluhan wartawan di Warung Srikandi Lapangan Merdeka. Rahmatsyah yang tadinya Kajari Pamekasan Jawa Timur, baru menjabat sebulan sebagai Kajari Medan sejak dilantik 10 Agustus 2020 lalu.Ia juga pernah menjabat Aspidsus Kejati Aceh.
â€Saya sebagai Kajari akan berhati hati dalam menerapkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 itu didalam.Kita khawatir dalam praktek bisa disalahgunakan.Pada hal tujuan pimpinan di Kejaksaan mengeluarkan itu adalah sangat baik dan positif, makanya persyaratan untuk memberlakukannya dalam perkara juga sangat ketat,†kata Rahmatsyah yang didampingi Kasi Intel Bondan Subrata SH MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti yang juga Plh Kasi Pidum Mirza Erwinsyah SH MH.
Kajari berharap wartawan mendukung dan bersinergi dari sebagai mitra kerja dalam penegakan hukum pada institusi yang dipimpinnya. Apalagi di situasi Covid-19 yang menurut dia, sedikit banyaknya menambah kinerja dalam penanganan perkara, seperti adanya rapit tes bagi para tahanan dan persiapan sidang secara online dengan berkordinasi kepada instansi terkait. Namun diakui, hingga saat ini belum ada hambatan.
Diinformasikan, jabatan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Medan yang selama ini kosong sejak ditinggalkan Parada Situmorang yang promosi jadi Koordinator Kejati Gorontalo, akan dijabat secara definitif oleh Richard P Sihombing Kasi Pidsus Kejari Jambi. Sebagai Plh Kasi Pidum adalah Kasi Pengelolaan Barang Bukti(BB) Mirza Erwinsyah. (BR1/f)