Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025
Pilkada Toba Samosir

Persyaratan Bapaslon Darwin Siagian-Hulman Sitorus dan Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak Belum Lengkap

Redaksi - Selasa, 15 September 2020 09:44 WIB
368 view
Persyaratan Bapaslon Darwin Siagian-Hulman Sitorus dan Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak Belum Lengkap
beim.co
Ilustrasi 
Toba (SIB)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toba Samosir, menggelar rapat pleno hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, Senin (14/9).

Pleno terbuka ini dipimpin Ketua KPUD Toba Samosir Hendri Maruddin Pardosi dan dihadiri Rantu Pasaribu, Sahat Sibarani, Sugar Fernando Sibarani dan Charles Pangaribuan Komisioner KPUD Toba Samosir lainnya.

Hadir juga Ketua Bawaslu Toba Samosir Romson Baskoro Purba, Kajari Toba Samosir Robinson Sitorus, Wakapolres Toba Kompol Janner Panjaitan, Asisten I Pemkab Toba Harapan Napitupulu, Danramil Balige Kapten Arh Poltak Pardede, bakal calon Wabup Toba Hulman Sitorus, serta perwakilan partai politik pengusung bapaslon.

Pleno ini menurut Ketua KPUD Toba Samosir Hendri Maruddin Pardosi mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, PKPU Nomor 15 tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019, PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan PKPU Nomor 9 tahun 2020 serta pedoman teknis Surat Keputusan KPU RI Nomor 394 tahun 2020.

"KPUD Toba Samosir telah melakukan verifikasi syarat calon kepada masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika ada yang belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dokumen yang dilaksanakan 14 - 16 September," terangnya.

Pada pleno ini, Rantu Pasaribu Divisi Teknis KPUD Toba menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPUD Toba untuk masing-masing bapaslon Bupati dan Wabup Toba 2020.

Dari hasil verifikasi administrasi dan keabsahan dokumen pendaftaran tersebut baik bapaslon Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak maupun bapaslon Darwin Siagian - Hulman Sitorus, masih ada syarat calon yang belum terpenuhi. Untuk itu, diminta kepada masing-masing bapaslon, untuk segera memperbaiki dan melengkapi syarat calon dalam waktu tiga hari. (H01/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru