Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

KPU Medan Tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Paslon Pilkada 2020

Redaksi - Kamis, 24 September 2020 10:32 WIB
438 view
KPU Medan Tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Paslon Pilkada 2020
Istimewa
KPU Kota Medan Tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman, Sebagai Paslon
Medan (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution â€" H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution, M Si â€" H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik di masa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.

“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution â€" H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution MSi â€" H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (23/9).

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan tertutup sesuai amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika Dyandra.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka, agar dapat berjalan lancar sesuai protokol Covid-19.

Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan. Pemanfaatan teknologi informasi itu dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan pasangan calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun.(M14/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru