Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Syafrizal Pane sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram Simalungun.
"Syafrizal Pane selaku Kepala Kantor BPN Asahan tahun 2020 diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/09).
Kapuspenkum Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap Syafrizal Pane dilakukan untuk mencari tahu dan mengetahui tentang status tanah yang menjadi jaminan pemberian fasilitas pembiayaan / kredit kepada PT. Tanjung Siram
Hari Setiyono menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Bank Syariah Mandiri Periode 2008-2010, Dhanny Surya Satrya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram Simalungun Sumatera Utara. (J02/c)