Pematangsiantar (SIB)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar, M Syafi'i Siregar SH mengatakan bahwa kolom kosong (kotak kosong) adalah pilihan dan merupakan sikap politik warga itu sendiri.
"Ini persoalan setuju atau tidak setuju, siapa yang setuju dengan pasangan calon tunggal dan siapa yang tidak setuju, itu adalah sikap politik, itu adalah pilihan," kata Syafi'i saat diwawancarai SIB di kantornya, Kamis (1/10).
Menurutnya, warga yang tidak setuju dengan pasangan calon, merupakan sikap politik. Karena, ada persamaan hak oleh setiap warga berlandaskan UUD 1945 pasal 28 yaitu, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan undang undang.
"Kalau kita menyuarakan, apa dilarang, apa orang berdemonstrasi itu dilarang, tidak ada larangan untuk orang yang menyuarakan. Tapi, kalau berkampanye untuk kolom kosong, itu tidak boleh. Karena, berkampanye itu ada timnya, dan harus didaftarkan ke KPU, namun kalau aspirasi untuk menyuarakan (kotak kosong) itu sah sah saja," kata Syafi'i.
Tak lupa, Syafii juga mengajak seluruh warga untuk memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. "Jangan Golput, jangan memengaruhi yang bisa merugikan atau menguntungkan (pasangan calon)," tandasnya. (S11/f)