Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Anggota DPR RI Pertanyakan Masalah Hukum Proyek Pembangunan Pelabuhan Muara Tahap III

* Polda SU: Masih Tahap Lidik
Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2020 10:01 WIB
412 view
Anggota DPR RI Pertanyakan Masalah Hukum Proyek Pembangunan Pelabuhan Muara Tahap III
Istimewa
Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Tahap III. 
Medan (SIB)
Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan memastikan akan menindaklanjuti pengaduan tentang permasalahan hukum yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Tahap III.

Hal itu dikatakan Hinca saat menerima kunjungan Rapen AMS Sinaga SH MM C.L.A, selaku kuasa hukum PT Putri Mahakam Lestari (PML) di rumah Aspirasi Hinca Panjaitan di Medan, Selasa (6/10)."Saya segera menindaklanjuti permasalahan tersebut demi tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat," ucap Hinca.

Menurut Hinca, sebagai wakil rakyat, pihaknya memang sengaja mendirikan rumah politik untuk masyarakat yang mencari keadilan dari lembaga penegak hukum.

Hinca akan menyurati Polda Sumut secara resmi. "Saya sebagai Anggota Komisi III DPR RI tugasnya mengawasi kinerja aparat penegak hukumnya bukan kasusnya. Tapi ini akan surati Polda Sumut. Banyak kasus pengaduan. Rumah aspirasi ini adalah bagian dari mendengar pengaduan terkait penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Terkait pengaduan itu, dirinya akan mengecek laporan pengaduan tersebut."Kami akan mengkroscek data yang disampaikan lalu kami akan menyurati secara resmi Polda Sumut. Dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan laporan ini Khususnya tentang pelaksanaan eksekusi putusan PTUN Medan," jelasnya.

Hinca Panjaitan juga berjanji akan melakukan yang terbaik atas aduan yang diterimanya ini. "Sejak dibukanya rumah pengaduan ini sudah ada empat laporan yang kami terima. Tentu ini akan segera saya tindak lanjuti demi tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat," ucap Hinca.

Kuasa hukum PT PML, Rapen AMS Sinaga mengatakan kedatangannya ke Rumah Aspirasi Hinca untuk menyampaikan bahwa keputusan PTUN yang tidak dijalankan pejabat pemerintah, dan ini membuat wibawa pengadilan jatuh serta penghinaan bagi pengadilan.

Tidak hanya itu, Rapen juga mengatakan, laporan pihaknya di Polda Sumut, terhadap KPA Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPDT) Wilayah II Sumut, tentang dugaan memberi keterangan palsu kepada pimpinannya, belum ada kemajuan sama sekali.
"Kami belum merasakan progres atau langkah maju dari laporan kami, kurang lebih 4-5 bulan belum ada progresnya sama sekali, dua hal ini yang kami laporkan kepada Hinca, karena penegak hukum mitra dari komisi III," tegasnya.

Rapen juga tidak lupa untuk berterimakasih dan mengapresiasi Hinca Panjaitan selaku DPR RI yang berkenan dan mau menerima aduan masyarakat.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan yakni membatalkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPTD Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, 31 Agustus 2020 lalu.

Dalam putusan majelis hakim diketuai Effriandy SH dengan hakim anggota, A Tirta Irawan SH MH dan Elwis Pardamean Sitio SH MH, KPA BPDT Wilayah II Sumut selaku tergugat juga diwajibkan untuk mencabut SK dengan Nomor : 14/PL.101/BPDT-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML.

Meskipun PT PML telah melayangkan somasi terhadap Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN) Kementerian Perhubungan RI perihal pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Muara Taput Tahap III, namun surat itu tidak juga digubris.

TINGKAT LIDIK
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi SIB, Rabu (7/10) malam lewat telepon selulernya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar membenarkan adanya laporan terkait hal itu ke pihaknya.
Irwan menyebutkan silahkan menghubungi Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Jistoni Naibaho yang menangani langsung perkara tersebut.

AKBP Jistoni Naibaho saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa laporan pengaduan atas nama pelapor, Martin Halomoan Siahaan SH sudah ditindak lanjuti pihaknya.

Namun, perkara itu masih dalam tahap Lidik dan belum ditingkatkan ke Sidik. Ditreskrimum Subdit I Kamneg, sebut Naibaho sudah melakukan pemeriksaan secara klarifikasi terhadap sejumlah terlapor, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), staf, dan Kepala BPTD Wilayah II Sumut yang dilaporkan oleh pelapor, karena dugaan melanggar Pasal 317 KUHPidana.

"Masih proses Lidik dan belum ditingkatkan ke Sidik, nanti saya cek kembali berkasnya ya, agak lama prosesnya karena pengaruh Covid 19 ini" sebut AKBP Jistoni. (M14/RH/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru