Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025
Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran

Mahasiswa Diimbau Tidak Demo Omnibus Law

* Dosen di Surabaya Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo
Redaksi - Senin, 12 Oktober 2020 09:07 WIB
391 view
Mahasiswa Diimbau Tidak Demo Omnibus Law
Rahel/detikcom
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam
Jakarta (SIB)
Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi serta ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
"Betul, surat edaran Dirjen Dikti," kata Nizam saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (10/10).

Dalam surat itu, Kemendikbud mengimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi atau unjuk rasa. Sebab, pandemi di Tanah Air belum mereda.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi," tulis Nizam.

Kampus juga diminta melakukan sosialisasi dan mendorong kajian akademis terkait UU Ciptaker. Nizam mengatakan hasil kajian pun dapat disampaikan kepada DPR RI.

"Membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," lanjut Nizam

Kemendikbud juga, dalam surat edaran, meminta dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual guna mengkritisi UU Ciptaker. Kemendikbud berharap tidak ada dosen yang memprovokasi agar mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa.

"Menginstruksikan kepada para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dan mengkritisi UU Cipta Kerja maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti atau mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," ucap Nizam.

Selain itu, Kemendikbud pun meminta perguruan tinggi tetap melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing. Kemudian, dosen juga diminta tetap mengadakan pembelajaran dan memantau kehadiran mahasiswa saat melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Beri Nilai A
Terpisah, Umar Sholahudin, salah satu dosen di Universitas Wijaya Surabaya, berjanji memberikan nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis (8/10).

Nilai sempurna itu akan diberikan kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah gerakan sosial dan pembangunan di Universitas Wijaya Surabaya.

Umar menjelaskan dua alasan yang membuat mahasiswa harus turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja.

Bagi Umar, demonstrasi merupakan sarana belajar yang efektif untuk mahasiswa sebagai agen perubahan.

Menurutnya, mahasiswa bisa memetik pelajaran yang tidak didapat di dalam kelas.

"Turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," kata Umar saat dikonfirmasi.
Selain itu, UU Cipta Kerja tak hanya berdampak bagi buruh dan pekerja.

"Omnibus law tidak hanya berdampak bagi buruh, tapi bagi elemen lainnya termasuk mahasiswa saat nanti dia bekerja," katanya.

protokol kesehatan
Meski mendukung mahasiswanya turun ke jalan, Umar tetap mengingatkan anak didiknya agar mematuhi protokol kesehatan.
Para mahasiswa diminta tetap memakai masker saat turun ke jalan.

"Menjaga jarak dan memakai masker wajib dilakukan saat aksi turun jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Umar mengumumkan akan memberikan nilai A kepada mahasiswanya yang mengambil mata kuliah gerakan sosial dan pembangunan jika mereka ikut berdemonstrasi. Pengumuman pemberian nilai A itu dibuat dalam akun Facebook pribadinya pada Rabu (7/10).

"Buat mahasiswa saya yang ikut demo Tolak UU Cipta Kerja bersama buruh untuk mata kuliah Gersos & Pembangunan saya kasih nilai A," tulis Umar dalam unggahannya. (detikcom/Kps.com/a/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru