Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025
Sidang Dakwaan Kasus Surat Jalan

Ternyata Brigjen Prasetijo 2 Kali Bantu Djoko Tjandra Pakai Surat Jalan Palsu

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2020 09:14 WIB
236 view
Ternyata Brigjen Prasetijo 2 Kali Bantu Djoko Tjandra Pakai Surat Jalan Palsu
Foto Ant/Hafidz Mubarak A
SIDANG DJOKO TJANDRA: Suasana sidang pembacaan dakwaan secara virtual kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Sel
Jakarta (SIB)
Jaksa mengungkap kedatangan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Indonesia tidak hanya sekali. Tercatat setidaknya ada 2 kali terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu masuk ke Tanah Air dengan bantuan Brigjen Prasetijo Utomo.

Bermula dari arahan Djoko Tjandra ke kuasa hukumnya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, untuk melobi Brigjen Prasetijo. Lantas Brigjen Prasetijo membantu mengurus beragam keperluan Djoko Tjandra seperti surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mengungkapkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak. Setelahnya Djoko Tjandra dijemput Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking lantas menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta.

Peristiwa pertama terjadi pada 6 Juni 2020. Saat itu Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking bersama anak buah Brigjen Prasetijo bernama Jhony Andrijanto menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio.

"Bahwa setiba di Bandar Udara Supadio Pontianak, saksi Anita Dewi A Kolopaking langsung menghubungi terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan bertemu di pintu keberangkatan karena saksi Anita Dewi A Kolopaking, saksi Brigjen Prasetijo Utomo, saksi Jhony Andrijanto dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra akan langsung kembali ke Jakarta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (13/10).

Mereka langsung kembali ke Jakarta. Djoko Tjandra saat itu diantar ke rumahnya di bilangan Simprug Golf. Setelahnya pada tanggal 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mengurus pembuatan e-KTP untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 8 Juni 2020 saksi Anita Dewi A Kolopaking menjemput terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dirumahnya, lalu berangkat ke kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam e-KTP atas nama Joko Soegiarto Tjandra, setelah memperoleh e-KTP, saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali dan pendaftaran tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana dan urusan pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai," ucap jaksa.

Masih di hari yang sama, Djoko Tjandra diantar Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo kembali ke Malaysia melalui Pontianak. Mereka bepergian menggunakan pesawat sewaan.

Peristiwa kedua kemudian tercatat pada 16 Juni 2020. Saat itu Djoko Tjandra ingin membuat paspor sehingga memerlukan surat-surat palsu yang sama yang sebelumnya diurus Brigjen Prasetijo.

"Bahwa pada tanggal 16 Juni 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking yang menyampaikan akan datang kembali ke Jakarta dalam rangka membuat paspor, sehingga membutuhkan dokumen/surat-surat untuk keperluan persyaratan penerbangan seperti sebelumnya, maka permintaan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tersebut disampaikan oleh saksi Anita Dewi A Kolopaking kepada saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan hal itu disanggupi oleh saksi Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa.

Djoko Tjandra lantas datang lagi ke Pontianak pada 20 Juni 2020. Namun berbeda dari sebelumnya, Djoko Tjandra kali ini menggunakan pesawat komersil tetapi keperluan surat-surat seperti sebelumnya sudah diurus Brigjen Prasetijo.

"Bahwa menindaklanjuti permintaan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atas dokumen/surat-surat penerbangan tersebut, maka saksi Brigjen Prasetijo Utomo kembali memerintahkan saksi Dodi Jaya untuk membuat surat jalan, lalu saksi Dodi Jaya meminta foto KTP terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melalui aplikasi WhatsApp," kata jaksa.

"Bahwa pada tanggal 20 Juni 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berangkat dari Pontianak menuju Jakarta dengan menggunakan penerbangan komersial Lion Air dan proses keberangkatan dibantu oleh saksi Jumardi seperti mendampingi proses check in," lanjut jaksa.

"Bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 saksi Anita Dewi A Kolopaking bertemu terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang sedang mengurus paspor di Imigrasi Jakarta Utara dan menyerahkan asli surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan beberapa berkas terkait peninjauan kembali, dan setelah urusan pengurusan paspor selesai, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra pulang ke Malaysia melalui Pontianak," imbuhnya.

Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara itu Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Mereka dihadirkan secara virtual. Jaksa membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan dakwaan bagi 2 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru