Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Kajari Jaksel Klarifikasi soal Jamuan untuk Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Redaksi - Senin, 19 Oktober 2020 09:25 WIB
421 view
Kajari Jaksel Klarifikasi soal Jamuan untuk Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Foto: Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna 
Jakarta (SIB)
Isu mengenai para tersangka kasus Djoko Tjandra diberi jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna ramai diperbincangkan. Anang mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.

"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.

"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," terangnya.
Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto. "Yang kedua, JPU-nya pun kita sediakan bareng semua dan itu nasi soto dari kantor sebelah, kita biasa, ini jamuan," ungkap Anang.

Pemberian makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Anang mengaku tak menyangka proses pelimpahan tersebut berjalan alot.

"Yang kemarin diperkirakan, apa, kita cepat, ternyata kan cukup lama, seling salat Jumat, selesai salat Jumat, ya, kan kita kan akhirnya beli makan. Kita sediakan makan semua, dan tidak mungkin, kita, ibaratnya kita makan yang lain tidak. Terdakwa atau saksi yang diperiksa dalam perkara korupsi pun kami sediakan makan," papar Anang.

Anang Supriatna mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Anang meyakini makan siang berupa soto yang diberikan kepada dua tersangka itu harganya tidak lebih Rp 20 ribu.
"Soto ayam kantin, paling nggak nyampe Rp 20 ribu," kata Anang.

Diberitakan sebelumnya, informasi mengenai jamuan makan siang untuk tersangka kasus red notice Djoko Tjandra disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga mengunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya. "Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," papar Pertrus dalam Facebook-nya.

Dalam cuitaannya, Petrus mengaku belum pernah menerima jamuan makan siang sejak dia menjadi pengacara. Apalagi, jamuan makan siang itu diberikan oleh kepala kejaksaan. "Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 istilahnya P-21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan," kata Petrus. Dia telah mengizinkan unggahan di akun Facebook-nya.

Usai makan siang, Petrus menyebut Kajari Jakarta Selatan kemudian menghampiri para tersangka untuk menyerahkan baju tahanan Kejaksaan. Selain terkait aturan, Kajari Jaksel juga mengatakan hal ini dilakukan karena banyak wartawan yang meliput di lobby. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru