Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Akhyar Nasution Datangi Bawaslu Medan Beri Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2020 10:33 WIB
282 view
Akhyar Nasution Datangi Bawaslu Medan Beri Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Istimewa
Akhyar Nasution 
Medan (SIB)
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan didatangi oleh calon Wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution, Rabu (21/10). Kedatangan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan non aktif tersebut untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Akhyar yang tiba dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Hatta sekira pukul 12.28 WIB, langsung masuk ke ruang Sentra Gakkumdu. Di dalam ruangan terlihat beberapa orang. Kemudian, Akhyar dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye saat mendatangi Rumah Tahfiz.

"Dalam rangka klarifikasi atas laporan warga bernama Hasan Basri Sinaga, terkait kegiatan kalau gak salah pada 14 Oktober (2020). Saya sampaikan bahwa tidak melakukan kampanye, saya hanya melihat calon hafidz Al-Qur'an," ujar Akhyar.

Ia mengaku datang ke Sentra Gakkumdu usai memenuhi undangan dari komunitas masyarakat bernama Dibawah Pohon Pokok Roda (DIPORA). Kemudian Akhyar diajak warga untuk berkunjung ke salah satu rumah Tahfiz Qur'an di Jalan STM Gang Aman Medan.

"Mereka (masyarakat) meminta saya melihat Rumah Tahfiz. Di sana ada anak-anak yang belajar. Saya katakan bahwa ini bagus sambil mengacungkan dua jempol," ucapnya.

Akhyar sempat keberatan dengan laporan itu karena si pelapor tidak berada di lokasi. Dia juga meminta Bawaslu untuk memeriksa dan mendalami laporan tersebut. "Saya paham aturan, tidak mungkin saya langgar aturan itu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor (Akhyar Nasution) sebagai bagian dari proses dan tahapan dari sebuah laporan warga. Gakkumdu akan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaporkan, baik terhadap pelapor, terlapor maupun penyelenggara acara.

"Jadi yang harus dipahami bahwa pemanggilan ini sebagai langkah dalam proses terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelapor, terlapor juga kita minta penjelasannya. Sehingga dia bisa mendapat ruang memberi penjelasan terhadap laporan tersebut," jelasnya.

Dia menuturkan, seharusnya Akhyar datang ke Gakkumdu pada Selasa (20/10) silam. Namun, karena ada kesibukan sehingga baru hari ini dapat hadir. Dalam laporan tersebut, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Akhyar Nasution di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak.

"Kalau dugaannya kan melibatkan anak-anak, itu kan dari laporan. Nah dalam pelanggaran pidana tersebut itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Tapi itupun nanti tergantung kajian dari Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan," tutur Payung. (M14/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru