Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Terkait Kasus Korupsi di UINSU, Polda Sumut Dalami Dugaan Adanya Tersangka Lain

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2020 09:57 WIB
477 view
Terkait Kasus Korupsi di UINSU, Polda Sumut Dalami Dugaan Adanya Tersangka Lain
Syahrial Siregar
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
Medan (SIB)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan setelah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (22/10). Ia mengatakan, pendalaman itu dilakukan guna mencari adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Selain itu, penyidik juga sedang melengkapi berkas ketiga tersangka untuk pengiriman ke Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018.

Ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337 Miliar.

Adapun barang bukti yang disita yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Namun, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut. (RH/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru