Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

KPK Soroti Banyak Pelaku Korupsi Berusia Muda

* Data ICW: 14 Orang di Bawah Usia 30 Tahun, 379 di Atas 30 Tahun
Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2020 09:02 WIB
936 view
KPK Soroti Banyak Pelaku Korupsi Berusia Muda
Foto: Ari Saputra
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyoroti banyaknya pelaku korupsi yang masih berusia muda. Lili mengajak seluruh kaum muda menjadikan momentum Hari Sumpah Pemuda 2020 sebagai refleksi untuk meningkatkan integritas dalam memerangi korupsi.

Itu diungkap Lili dalam dialog 'Pemuda Anti Korupsi' untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda 2020 yang ditayangkan di YouTube SPAK Indonesia, Rabu (28/10). Lili awalnya berbicara mengenai pembangunan bangsa dan negara yang tidak akan lepas dari peran pemuda dan pemudi. "Karena kita tahu bahwa korupsi itu adalah sebuah hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara," kata Lili.

Lili mengatakan sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, perjuangan pemuda-pemudi Indonesia harus mengesampingkan semua perbedaan-perbedaan maupun semua ego sektoral. Hal itu perlu dilakukan agar komitmen untuk mencapai tujuan bersama bisa tercapai.

"Artinya juga bahwa setiap perjuangan kita, para pemudi pemuda itu, harus ditujukan untuk tanah air, untuk bangsa, untuk bahasa, yaitu untuk Indonesia. Inilah kemudian dia menjadi perilaku yang wajib yang harus diteladani seluruh pemuda pemudi Indonesia di masa kini," ujar Lili.

Lalu bagaimana esensi sumpah pemuda menurut Lili? Dia mengatakan esensi sumpah pemuda bagi para pemuda dan pemudi tentu berhubungan dengan kesamaan visi dan misi, tanpa harus memandang perbedaan. "Dalam konteks antikorupsi tentu saja kita sama-sama tahu korupsi itu sebagai penghambat dalam mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara yang tentu saja harus kita berantas bersama-sama. Memaknai sumpah pemuda ini dalam perkembangannya tentu saja dimaknai bahwa salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi itu juga harus punya tekad yang satu, harus punya tekad untuk menyampingkan perbedaan dalam membentuk integritas sebagai identitas bangsa dan negara tentu saja secara nasional bersama sama kita melawan satu musuh bersama adalah korupsi," jelasnya.

Lili menilai para pemuda dan pemudi harus meningkatkan pengetahuan dan integritas terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, mereka harus mengenal tentang jenis-jenis korupsi, bagaimana cara menghindari, hingga bagaimana tindakan untuk memberantasnya.

"Karena kita tahu bahwa itu tentu saja sangat luar biasa, kita lihat dan kita ingatkan bahwa pemuda itu wajib punya nilai-nilai integritas yang tinggi bagaimana memerangi korupsi karena kemudian dengan merajalelanya korupsi ini sangat luar biasa dampaknya," ujar Lili.

Lebih jauh, Lili mengungkap terkait para pelaku korupsi yang tidak hanya dilakukan penyelenggara negara. Menurutnya, KPK mencatat banyak pelaku korupsi dilakukan oleh pihak swasta dan masih berusia muda. "Kita bisa melihat yang mana para pelaku korupsi, ternyata data dari para pelaku tindak pidana korupsi ini menunjukkan ternyata yang tertinggi adalah sektor profesi swasta atau dengan kata lain adalah masyarakat umum dan ini angka paling tinggi di antara jenis profesi lainnya," katanya.

"Ini kita bisa melihat bahwa ternyata korupsi ini tidaklah melulu menjadi perbuatan para penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum saja. Tapi juga bisa menyentuh aspek masyarakat umum, menyentuh aspek pemuda dan pemudi. Ada yang tercatat bahwa ternyata data pelaku korupsi di usia muda luar biasa. Ini menunjukkan bahwa banyak pelaku korupsi yang berusia muda," sambungnya.

Lili sangat menyayangkan atas catatan para pelaku korupsi yang masih berusia muda itu. Seharusnya, kata dia, generasi muda itu diarahkan untuk melakukan hal-hal bermanfaat bagi bangsa Indonesia. "Jadi mampu menghasilkan calon-calon pemimpin yang mengedepankan kepentingan umum dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat sehingga sesuai dengan semangat sumpah pemuda yang kita peringati pada hari ini," ujarnya.

Data ICW
Pimpinan KPK menyoroti banyaknya pelaku korupsi yang masih berusia muda. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data yang berbeda. Lalu bagaimana data ICW itu?

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan. Rentang usianya adalah mulai usia 16 (enam belas) tahun sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut ICW mencatat total 1.043 orang yang disidangkan pada semester pertama tahun 2020. ICW pun berhasil mendapatkan data terkait dengan usia para terdakwa. "Karena keterbatasan data yang ada di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Direktori Mahkamah Agung, maka pencarian menggunakan medium pemberitaan online," kata Kurnia, dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Menurut Kurnia, pacsa pencarian itu ICW dapat mendeteksi usia dari 393 terdakwa kasus korupsi. Hasil pencarian ICW dari 393 terdakwa, hanya ada 14 orang pelaku koruptor masih berusia di bawah 30 tahun. "Pada bagian ini ICW membagi dua bagian, yakni usia di bawah 30 tahun dan di atas 30 tahun. Usia terdakwa: di bawah 30 tahun (14 orang), di atas 30 tahun (379)," ujar Kurnia.

Data tersebut dipublikasikan per 5 Oktober 2020. Kurnia mengatakan data itu menunjukkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi berusia di atas 30 tahun. "Sedangkan pemuda (definisi berdasarkan Undang-Undang Kepemudaan) terbilang minim terlibat praktik korupsi. Jika dikaitkan dengan isu kontekstual, yang mana beberapa regulasi, seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menaikkan syarat usia untuk menjadi pimpinan lembaga tidak sepenuhnya tepat," katanya. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru