Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Sidang Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Cecar Pelapor Kasusnya

Redaksi - Rabu, 04 November 2020 09:56 WIB
479 view
Sidang Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Cecar Pelapor Kasusnya
Detik.com
Sidang Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Cecar Pelapor Kasusnya
Jakarta (SIB)
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Iwan Purwanto yang melaporkan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dalam persidangan, Prasetijo tampak marah dan mencecar pertanyaan terkait alasan pelaporan atas dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Cakung, Selasa (3/11). Saksi Iwan diketahui merupakan personel di Subdit 5 Bareskrim Polri. Iwan juga mengatakan, dirinya merupakan bawahan Prasetijo di Bareskrim meski tidak secara langsung.
Prasetijo sendiri mengikuti jalannya sidang melalui virtual, yang ditampilkan dalam layar di ruang persidangan. Dalam persidangan, Prasetijo menanyakan alasan Iwan melaporkan dirinya.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu terdengar marah karena melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi. Sesekali Prasetijo terlihat mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kamera.

"Saudara tadi sebut yang melaporkan, apa alasannya melaporkan?" ujarnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan mengaku dirinya melaporkan atas instruksi atasan. Iwan menyebut nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya diminta pimpinan," kata Iwan.

Prasetijo kemudian menanyakan nama pimpinan yang dimaksud. Ia juga menanyakan kenapa bukan atasannya yang melapor.

"Siapa pimpinannya?" tanya Prasetijo.

"Kombes (saat ini berpangkat Brigjen) Pol Ferdy Sambo," jawab Iwan.

"Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?" tanya Prasetijo lagi.

"Saya mengikuti perintah," tutur Iwan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo menyinggung soal gelar perkara dalam kasusnya. Dia mempertanyakan siapa pimpinan yang melakukan gelar perkara.

"Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan laporan tanggal 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?" kata Prasetijo.

"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," jawab Iwan.
Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah jadi buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat keterangan sehat.

Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Minta Hadir Langsung
Brigjen Prasetijo Utomo melayangkan protes dengan kembali meminta menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra secara langsung. Permintaan ini disampaikan saat pembukaan sidang pemeriksaan saksi yang digelar kemarin.

"Meminta persidangan offline, Yang Mulia, agar bisa bertanya langsung kepada saksi," ujar Prasetijo dalam persidangan.
Suara Prasetijo sendiri tidak terdengar jelas saat menyampaikan permohonan. Dalam persidangan Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking juga menghadiri sidang pemeriksaan saksi secara virtual yang ditampilkan dalam layar di ruang persidangan.
Menindaklanjuti pernyataan kliennya, tim pengacara Prasetijo yang diketuai Petrus Balapateona meminta persidangan dilakukan secara offline. Dia lantas membandingkan sidang pemeriksaan saksi yang dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menambahkan dari terdakwa karena suaranya tidak terdengar. Jadi kami menyampaikan permintaan mohon sidang offline. Dari kasus yang pararel dengan sidang ini dibuat secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mohon, terima kasih," ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim Muhammad Sirat mengatakan pihaknya tetap menentukan persidangan berjalan secara online. Menurutnya, kondisi Covid menjadi salah satu alasan tidak dapat dilakukannya sidang offline. "Karena di Lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan. Kita pertimbangkan berjalan persidangan ini, nanti kita lihat bagaimana perkembangan Covid yang jadi masalah utama," kata hakim Muhammad Sirat.
"Jadi kita memutuskan sidang masih online, jadi kita ada kebijakan dalam persidangan dan disepakati," sambungnya.

Diketahui, PN Jaktim menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait surat jalan palsu terhadap tiga terdakwa. Sebanyak 7 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Ketujuh saksi berasal dari Bareskrim Polri.(detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru