Humbahas (SIB)
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor â€" Oloan P Nababan (Dosmar-Oloan), Ramses Lumban Gaol SH membantah segala bentuk tudingan dan opini yang mengatakan bahwa calon tunggal di Pilkada Humbahas tidak demokratis dan terkesan mematikan demokrasi di Humbahas.
Hal itu dia sampaikan dalam konfrensi pers bersama Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan, Maruli M Purba SH dan Roy Novem Sianturi SH dan beberapa tim lainnya di Kantor PDI Perjuangan Humbahas, Jalan Lintas Doloksanggul-Sidikalang, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (4/11).
Ramses mengatakan, dalam tahapan Pilkada, ada dua jalur yang diatur undang-undang untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati. Pertama melalui jalur partai politik (Parpol) dan jalur perseorangan. Dalam hal ini, Dosmar-Oloan memilih jalur Parpol.
“Kami mensyukuri bahwa seluruh partai politik yang berhak dan memiliki kursi di Humbahas memberikan kepercayaan kepada Dosmar- Oloan dicalonkan menjadi calon bupati maupun calon wakil bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan. Jadi di sini kami membantah, kami tidak pernah mematikan demokrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Ada ruang dan memberikan ruang kepada siapapun yang berniat untuk mencalonkan dirinya untuk menjadi bupati dan wakil bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan,†katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa orang yang sempat ingin menjadi calon bupati dan calon wakil bupati di Humbahas, namun tidak berhasil karena tidak menempuh kedua jalur yang tersedia. Atas dasar itulah dia menegaskan bahwa mereka tidak pernah mematikan di Humbahas.
“Ada sebagian tudingan bahwa kita memborong partai politik. Itu adalah informasi yang keliru. Tidak mungkin kita borong partai politik. Namun partai politik lah yang memberikan kepercayaan kepada kita (Dosmar-Oloan) untuk dicalonkan menjadi calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan. Jadi sebagian kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa kita sengaja mematikan hak demokrasi di Humbang Hasundutan, dengan tegas kami bantah dan itu tidak benar,†ucapnya.
Ditambahkan, sebagai kontestan Pilkada, Paslon Dosmar-Oloan tetap konsisten terhadap aturan main kampanye di masa pandemi Covid-19. “Guna mengampanyekan paslon kami, tim tetap komit dan konsisten mengikuti aturan main berkampanye sesuai dengan UU KPU. Misalnya saja, kampanye pertemuan terbatas tidak melebihi 50 orang peserta dan itu kita lakukan untuk mensosialisasikan atau mengampanyekan calon kita,†katanya.
Hanya saja, sehubungan dengan Paslon Dosmar-Oloan merupakan calon tunggal, Undang-Undang memberikan ruang pada masyarakat utuk menentukan pilihannya di kolom kosong. Namun kata dia, sangat disayangkan, Bawaslu dan aparat keamanan yang lain bahwa ada pihak yang menyatakan dirinya atau yang mengkampanyekan kolom kosong dengan serta merta tidak mengikuti aturan. Melaksanakan kampanye dengan arak-arakan, bahkan melalui medsos juga tidak mendaftarkannya pada KPU.
“Akun Dosmar-Oloan sudah terdaftar di KPU sebagai media kampanye yaitu ada 6 akun, berikut juga tim pemenangan.
Kenyataannya di lapangan, pihak yang menyatakan dirinya kolom kosong atau kotak kosong justru berkampanye di medsos dengan tidak terkendali, bahkan cenderung melakukan kampanye hitam (black campaign),†ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia menjelaskan, masyarakat yang menyatakan dirinya kolom kosong juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan tidak memenuhi aturan kampanye sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan terutama mengenai protokol kesehatan. “Inilah yang sangat kami sayangkan. Bahwa aturan itu berlaku hanya kepada calon Dosmar-Oloan.
Sementara kepada yang menamakan dirinya kolom kosong tidak ada aturan, bebas semau gue. Inilah yang sangat kami sayangkan dari tim kampanye Dosmar-Oloan,†katanya.
Sementara Maruli M Purba didampingi Roy Novem Sianturi SH sebagai kuasa hukum Paslon Dosmar-Oloan mengatakan, tim tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis. Hanya saja, kata dia, dengan satu Paslon di Humbahas dalam perjalanan pesta demokrasi tercipta narasi yang keliru yang menyebut, Paslon tunggal tidak mencerminkan nilai-nilai demokratis.
“Calon tunggal adalah bahagian dari proses demokratisasi. Karena menjadi calon tunggal juga melalui beberapa rangkaian proses yang sifatnya juga terbuka bagi siapapun. Jadi calon tunggal itu hendaknya jangan disamakan dengan narasi memborong partai.
Padahal sesungguhnya, partai-partai membuka kontestasi yang berimbang dan kesempatan yang sama bagi siapapun anak bangsa untuk menjadi bupati di Humbahas. Bila pada akhirnya, partai-partai yang sama merekomendasikan satu pasangan calon yang sama, itu bagian dari proses. Jadi jangan digiring, kita memborong partai, tidak demokratis,†ucapnya.
Ditambahkan, apabila kelompok masyarakat yang turut serta mensosialisasikan keberadaan kotak kosong, bagi mereka itu sah-sah saja, karena keberadaan kotak kosong atau kolom kosong memang diakui oleh Undang-Undang.
“Artinya keberadaan satu Paslon yang secara bersama-sama direkomendasikan oleh beberapa partai dan adanya kolom kosong, itu sama-sama poin demokratisasi yang berimbang. Sama porsinya, sama-sama berangkat dari semangat demokrasi. Jadi jangan diplesetkan Dosmar-Oloan tidak demokratis karena hanya satu Paslon, kolom kosong demokratis. Jangan diplesetkan begitu pemaknaan demokrasinya. Itu yang mau kita tegaskan,†imbuhnya.
Pada kesempatan itu dia berharap, keterbatasan pengaturan kolom kosong jangan diplesetkan menjadi sesuatu yang memberikan kewenangan yang melebihi batas-batas tertentu dari keberadaan kolom kosong itu sendiri.
“Partisipasi sosialisasi itu melibatkan seluruh masyarakat diatur oleh ketentuan. Sifatnya sosialisasi. Tapi untuk melakukan kampanye itu ditentukan oleh undang-undang hanya untuk pasangan calon. Dan undang-undang tidak mengatur tentang tim kampanye dari kolom kosong. Artinya, yang bisa melakukan kampanye itu sebenarnya adalah pasangan calon yang sudah resmi. Kelompok-kelompok masyarakat pendukung kolom kosong tidak dapat melakukan kampanye. Melakukan sosialisasi ya dan sosialisasi sama kampanye itu beda,†tegasnya. (BR8/d)