Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Gerindra Usul RUU Minuman Beralkohol Dibuat Khusus: Berdasarkan Karakteristik Daerah

Redaksi - Minggu, 15 November 2020 09:55 WIB
467 view
Gerindra Usul RUU Minuman Beralkohol Dibuat Khusus: Berdasarkan Karakteristik Daerah
dok. Istimewa
Foto: Habiburokhman 
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan RUU Minuman Beralkohol (Minol) masih bersifat terbuka dengan berbagai masukan. Habiburokhman menyarankan aturan soal minol dibuat berdasarkan karakteristik tiap daerah.

"RUU ini masih belum dibahas dan masih terbuka untuk didiskusikan apa isinya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (13/11).

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai aturan terkait minuman beralkohol ada baiknya dapat diatur di tingkat undang-undang (UU). Dengan UU, diharapkan aturan akan lebih mengikat.

"Akan lebih baik agar pengaturannya di tingkat UU agar lebih punya kekuatan hukum mengikat," ujar Habiburokhman.
"Selain draf yang sudah beredar itu, saya punya opsi pengaturan minol berdasarkan area. Mungkin untuk provinsi atau kota tertentu bisa diizinkan dengan pengawasan yang ketat. Itu dia yang saya maksud bisa dibuat pengaturan berdasarkan karakteristik daerah," ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan akan turun ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi publik. Ia berencana ingin turun langsung ke 10 titik di kawasan Jakarta Timur.

"Saya pribadi harus turun ke Dapil saya Jakarta Timur untuk menyerap aspirasi masyarakat soal RUU ini. Rencana saya akan turun di 10 titik Jakarta Timur mulai minggu depan," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan ada seorang anggota partainya yang setuju untuk mengusulkan RUU Larangan Minol. Ia kemudian menjelaskan pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR RI masih akan membicarakan sikap partainya mengenai RUU Minol tersebut.

"Termasuk Gerindra, saya kemarin sudah dihubungi oleh pimpinan fraksi, kemudian akan kita bicarakan lagi bagaimana sikapnya," ujar Supratman.

Badan Legislasi DPR RI sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Lantas, RUU tersebut langsung menuai sejumlah kontroversi di masyarakat.

RUU tersebut diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Pengusul terbanyak adalah dari Fraksi PPP.
Seperti dilihat, Kamis (12/11), RUU itu memasukan sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.

Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Overkriminalisasi
Menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Elite Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai RUU itu berpotensi membuat fenomena overkriminalisasi.
"Overkriminalisasi. Ini yang akan tergambar dalam imaji saya soal RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata Hinca kepada wartawan.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengkhawatirkan niat baik para pengusul RUU Larangan Minol justru berbanding terbalik dengan implementasi di lapangan. Menurutnya, sejak era Reformasi, Indonesia cenderung latah untuk membentuk sejumlah produk hukum yang berlabel 'larangan'.

"Pasca-Reformasi, kita punya kelatahan dalam membentuk produk hukum dengan jubah besar yang bermerek 'larangan'. Saya takut, niat baik untuk menekan angka-angka kejahatan justru bertolak belakang dengan hasil yang didapatkan," ujar Hinca.
Lebih lanjut Hinca juga mempertanyakan efisiensi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, RUU itu belum tentu efisien jika diterapkan.

"Apakah RUU Larangan Minol ini kebijakan yang efisien? Belum tentu," ucap Hinca.
Hinca kemudian merasa de javu dengan pendekatan sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ia pun membandingkan RUU tersebut dengan permasalahan dalam UU Narkotika.

Menurut Hinca, sanksi pidana dalam UU Narkotika menyebabkan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi penuh sesak. Bahkan instrumen HAM masih tidak terpenuhi serta ada pemborosan anggaran karena penuhnya Lapas.

"Lembaga pemasyarakatan di negara kita penuh sesak oleh manusia, banyaknya instrumen HAM yang tidak terpenuhi, dan yang lebih penting adalah soal pemborosan anggaran yang diakibatkan penuhnya lapas," sambungnya.

"Selain itu, jeruji besi di lapas sudah habis ruangnya untuk ditempati oleh mereka yang masuk dalam radar penghukuman RUU Larangan Minol ini, apa kita tidak berpikir jauh ke arah sana? Jangan ulangi kesalahan UU Narkotik," katanya.

Diketahui, Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru