Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
Sidang Kasus Suap Pinangki

Suami Ungkap Pinangki Punya Brankas Isi Tumpukan Mata Uang Asing

Redaksi - Selasa, 17 November 2020 09:18 WIB
432 view
Suami Ungkap Pinangki Punya Brankas Isi Tumpukan Mata Uang Asing
Ari Saputra/detikcom
Pinangki Sirna Malasari 
Jakarta (SIB)
Pinangki Sirna Malasari disebut memiliki brankas di salah satu apartemennya. Isi dari brankas itu berupa tumpukan uang dari mata uang asing.

Hal itu diungkap suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, saat bersaksi dalam persidangan. Yogi mengaku tahu soal brankas itu sejak 2018.

"Saya melihat brankas, karena brankas ditaruh di lemari pakaian. Jadi kalau di Apartemen Essence itu lorongnya masuk ke ruangan, itu lemari kiri-kanan kemudian ada Pinangki taruh brankas," kata Yogi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

"Saya hanya lihat sekali itu pada saat dia buka pas mau ambil baju, karena selama ini kuncinya punya dia sendiri. Itu brankas punya dia, jadi saya nggak pernah atau punya akses untuk membuka itu," katanya.

Yogi mengaku tidak memiliki akses ke brankas itu. Selama ini pun Yogi juga tidak menanyakan perihal itu ke Pinangki. "Apa yang dilihat?" tanya hakim Agus Salim.

"Ada tumpukan uang. Uang mata uang asing pasti bukan rupiah," kata Yogi.

Yogi mengaku tidak tahu berapa tumpukan itu. Dia juga tidak menjelaskan berapa diameter brankas itu. "Nggak pasti, saya nanti menduga-duga. Tapi saya melihat ada (uang mata asing)," kata Yogi.

Yogi mengaku tidak mencari tahu asal dari mana Pinangki mendapat uang itu. Yang dia tahu, istrinya memiliki simpanan uang. "Saya nggak tanya saat itu kan saat balik ke Jakarta 2018, saya hanya lihat itu. Ya saya cuma lihat berarti dia punya simpanan uang," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Nangis
Napitupulu Yogi Yusuf berurai air mata saat bersaksi dalam persidangan perkara suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Yogi, yang berpangkat AKBP, mengaku biduk rumah tangganya dengan Pinangki tak lagi harmonis.

Jaksa KMS Roni bertanya kepada Yogi soal asal-usul uang dari Pinangki itu. Menjawab pertanyaan itu, emosi Yogi pun meluap dengan mengungkapkan kondisi rumah tangganya.

"Apakah Saudara nggak cari tahu dari mana sumber istri saya dapat duit yang selalu dalam jumlah valas?" tanya jaksa.

"Kembali lagi ke jawaban saya pertama. Bahwa saya dari awal sudah tahu kehidupan Pinangki seperti itu. Kedua, alasan seperti yang saya sampaikan tadi mohon maaf kembali lagi persoalan rumah tangga saya. Saya karena masih ada tanggung jawab sebagai suami, ini istri saya minta tolong ada anak saya di situ. Ya saya bantu," ucap Yogi.

"Boro-boro saya mau nanya itu. Kalau saya tanya 'ngapain kamu nyuruh', ya ribut lagi. Ada pada satu tahapan pak penuntut umum, mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin, kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai daripada sama musuh," imbuh Yogi dengan nada agak sedikit tinggi.

Pada akhirnya Yogi mencurahkan hatinya soal kondisi rumah tangga dengan Pinangki. Kenapa?

Yogi mengaku rumah tangganya saat itu berada di ujung tanduk. Dia pun mengungkapkan itu sambil berurai air mata dan suaranya bergetar. "Pada satu tahapan saya mau nanya aja males. Saya untuk bicara sama dia aja saya menghindar...," ujar Yogi sambil menangis.

"Saya punya tanggung jawab seperti suami saya mau balik ke rumah lagi. Pada saat penyidik mengatakan, 'Masa kamu suami nggak tahu,' kalau Bapak tahu perasaan saya pada saat itu, boro-boro saya mau nanya, Pak. Jadi tolong dipahamilah saya juga kadang-kadang saya juga ya saya harus gini," tambahnya.

Yogi mengaku sebenarnya enggan bicara mengenai keretakan rumah tangganya. Namun, jika tidak, dia akan dicap sebagai orang yang menutupi kelakuan istrinya. "Kalau nggak saya cerita rumah tangga saya, ya saya dianggapnya suami pura-pura nggak tahu, polisi, penyidik masa nggak tahu, nggak curiga. Nggak bisa saya bawa kemampuan penyidikan saya ke rumah pak. Nggak bisa, saya hanya manusia biasa juga yang nggak mungkin saya nyelidikin istri saya ke mana, itu kendala saya diperiksa, 'Bapak ini banyak nggak tahunya', yaitu saya tidak tahu," tutur Yogi sambil menangis.

Hakim pun langsung mencoba menenangkan Yogi. Hakim menegaskan ke jaksa bahwa Yogi tidak mengetahui terkait penukaran valas. "Mohon maaf saksi, karena kendala polisi sama jaksa saking mulianya tugas masing-masing ya yang terjadi justru di luar pikiran ya. Mudah-mudahan selanjutnya akan tenteram ya," kata jaksa Roni.

"Mohon maaf, Pak," balas Yogi.

Saat ini pemeriksaan saksi masih berlangsung. Yogi masih dimintai keterangan berkaitan TPPU Pinangki. Diketahui, Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (detikcom/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru