Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

KSP Bantah Jokowi Perintahkan TNI Copot Baliho Habib Rizieq

Redaksi - Senin, 23 November 2020 08:37 WIB
348 view
KSP Bantah Jokowi Perintahkan TNI Copot Baliho Habib Rizieq
Foto: Sindonews
TNI Copot Baliho Habib Rizieq
Jakarta (SIB)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian membantah anggapan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan langsung TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Donny menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI memang bertugas membantu pemerintahan di daerah. Karenanya, TNI punya dasar hukum untuk menertibkan baliho tersebut.

"Tidak benar. Begini lho, UU mengatakan salah satu peran TNI adalah membantu Pemda. Jadi bisa bertindak berdasarkan UU itu. Masak untuk soal baliho instruksi presiden? Terlalu berlebihan, ini kan cuma soal baliho bukan yang genting yang besar," ucap Donny saat dihubungi , Minggu (22/11).

Donny menegaskan, pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan memang harus diturunkan. TNI dalam rangka perbantuan bisa dikerahkan untuk itu tanpa harus ada instruksi spesifik keputusan politik negara.

"Tidak mengikuti aturan ya diturunkan. Itu tidak perlu perintah presiden menurunkan baliho, ya bertindak langsung ada UU yang memayungi TNI," jelas Donny.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/11).

Sudah Sesuai
Donny Gahral Adian mengatakan, penggunaan kekuatan TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

"Sudah sesuai dengan UU TNI, tidak ada masalah," ujar Donny.

Donny berujar, apa yang dilakukan TNI ditujukan untuk ketertiban. Tidak boleh ada satu pihak pun yang bertindak seenak hatinya. Terlebih, ada aturan yang mengatur izin pemasangan baliho.

"Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan," jelasnya.

Donny berujar, dalam UU 34/2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 beleid tersebut. Karenanya, TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.

"TNI juga banyak bekerja sama dengan Satpol PP dan Polri untuk menetibkan hal-hal yang dianggap tidak tepat di Ibu Kota, jadi tidak ada masalah, ini bukan karena HRS, tapi siapapun yang tidak tertib siap ditetibkan," tukas Donny. (Okz/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru