Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Mahfud: Indonesia Negara Islami, Bukan Negara Islam

* Masyarakat Hidup dalam Ragam Perbedaan Jadi Satu Kesatuan
Redaksi - Jumat, 27 November 2020 09:25 WIB
437 view
Mahfud: Indonesia Negara Islami, Bukan Negara Islam
Foto Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Indonesia bukan negara Islam kendati 87 persen penduduknya beragama Islam. "Indonesia itu negara yang dihuni kaum muslimin terbesar dunia, hampir 87 persen penduduknya itu bergama Islam.

Tapi indonesia itu bukan negara Islam, menurut saya indonesia itu adalah negara Islami. Bukan Islam, tapi Islami, beda," ujar Mahfud dalam diskusi buku 'Islam & Kebangsaan Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaran', Kamis (26/11).

Menurut Mahfud, negara Islam pada dasarnya memiliki sebuah makna dengan konotasi formal. Ia mencontohkan, sebuah negara Islam mempunyai sistem hukum yang diharuskan menganut ajaran-ajaran Islam. Begitu juga dengan aturan-aturan yang dijalankan di dalam sebuah negara Islam.

Akan tetapi, posisi Indonesia tak menempatkan dirinya sebagai negara Islam meskipun dihuni penduduk beragama Islam terbesar di dunia.

Mahfud mengatakan, masyarakat Indonesia hidup sebagai sebuah bangsa dalam lintas primordialitas yang terdiri dari ragan perbedaan. Namun, ragam perbedaan itu tetap menjadi satu kesatuan. Ragam perbedaan itu, misalnya, keberadaan 1.360 suku, enam agama resmi, 726 bahasa, hingga ratusan kepercayaan agama dan keyakinan lokal yang tersebar di 17.504 pulau di Tanah Air.

Mahfud mengatakan, ragam perbedaan itu bahkan sudah dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahfud, ragam perbedaan itu menjadi geopolitik Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. "Bukan berpedoman hidup melaksanakan agama, tapi berbangsa dan bernegara yang berada di tengah geopolitik bangsa-bangsa lain. Itulah kemudian kita punya Pancasila," terang dia.

Mahfud menambahkan, bahwa struktur kenegaraan yang dianut Indonesia sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Misalnya, sistem demokrasi negara Indonesia. Di mana sistem demokrasi merupakan sistem yang juga dibenarkan dalam agama Islam. "Demokrasinya, demokrasi perwakilan, sistem pemerintahannya presidensil, bentuk negaranya kesatuan. Mana coba yang bertentangan dengan Islam, enggak ada," tegas Mahfud.

Hukum Indonesia
Di acara terpisah, Mahfud MD mengungkapkan, hukum di Indonesia saat ini condong ke arah konsep keadilan retributif atau keadilan yang berkaitan dengan adanya kesalahan.

Menurut Mahfud, jalannya keadilan retributif ini merujuk pada penegakan hukum yang sesuai Undang-undang (UU). "Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis saat memberikan sambutan virtual dalam Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum, Kamis (26/11).

"Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya," sambung Mahfud.

Mahfud menuturkan, hukum harus memiliki hati nurani. Sebab, hukum bukan alat memenangkan persaingan, tetapi untuk mencapai kedamaian. Ia pun menyinggung bahwa sistem hukum Indonesia saat ini mudah sekali memasukan orang ke penjara.

"Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban," kata Mahfud.

Dalam menciptakan harmoni di tengah kehidupan masyarakat, kata Mahfud, konsep restorative justice atau keadilan restoratif perlu diterapkan.

Menurut Mahfud, hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tetapi untuk membangun harmoni. "Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik," tegas Mahfud.

Di samping itu, Mahfud mengapresiasi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung yang kini mulai menerapkan konsep keadilan restoratif.

Penerapan konsep keadilan restoratif tersebut terutama berkaitan kasus dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun dan denda dibawah Rp 2.500.000.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, penyelesaian kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sejauh ini sudah banyak mengadopsi konsep keadilan restoratif. "Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif," kata Fadil. (Kps/f)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru