Binjai (SIB)
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcatpil) Kota Binjai dicopot menyusul terjadinya penutupan pelayanan pada jam kantor.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Binjai M Mahfullah P Daulay S.STP MAP melalui keterangan tertulis Humas Pemko Binjai, Selasa (1/12) malam.
Dalam siaran pers Humas Pemko Binjai itu, Sekda menjelaskan kronologis penutupan pelayanan pada jam kantor. Disdukcatpil diketahui menutup pelayanan berdasarkan laporan Tim Pemeriksaan Khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Binjai.
Dalam laporan Tim Khusus itu disampaikan telah terjadi penutupan pelayanan pada jam pelayanan di kantor Disdukcatpil Kota Binjai. Kadis Disdukcatpil Tobertina SH menutup pelayanan Kantor Disdukcatpil Kota Binjai pada pukul 14.00 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Binjai menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membentuk tim melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Kadis Dinas Dukcatpil Kota Binjai.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Binjai itu dilaporkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) No. ITKO.165/LHP-K/2020/Rhs tanggal 1 Desember 2020.
Disebutkan bahwa LHP tersebut mengisyaratkan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dengan sengaja oleh Kadis Dukcatpil Kota Binjai. LHP dimaksud terdiri atas fakta-fakta yang ada berupa berita acara pemeriksaan oleh saksi yang terdiri dari ASN di Kantor Dinas Dukcatpil berupa foto-foto dokumentasi serta video penutupan pelayanan pelayanan pada jam pelayanan.
LHP itu dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Tobertina SH oleh pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan SK Wali Kota Binjai No.188.45-986/K/tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tanggal 1 Desember 2020.
Dalam SK itu disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran masuk dalam kategori pelanggaran berat, sesuai PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN. Dan sanksi yang diberikan adalah pembebasan jabatan selaku Kadis Dukcatpil Kota Binjai
Untuk normalisasi aktifitas pelayanan Disdukcatpil, Wali Kota Binjai juga telah menunjuk salah satu pejabat eselon III pada Dinas Dukcatpil Kota Binjai sebagai Pelaksana Tugas Kadis Dukcatpill Kota Binjai sesuai SK Wali Kota Binjai No188.45-988/K/Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020.
Kemudian Pemko Binjai mengeluarkan kebijakan bahwa mulai, Rabu (2/12) penutupan tersebut dicabut dan pelayanan masyarakat aktif kembali seperti biasanya.
Pada kesempatan itu Sekda juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa pelayanan Kantor Dinas Dukcatpil Kota Binjai sudah bisa beroperasi kembali.
Kadis Disdukcatpil Kota Binjai Tobertina SH saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (2/12) tidak dapat dihubungi. (M08/c)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak