Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Setelah Diberitakan SIB

Kapolres Toba Lidik Galian Tanah Urug Ilegal di Naromonda 1

* Pengusaha Tak Indahkan Surat DLH
Redaksi - Sabtu, 05 Desember 2020 08:48 WIB
589 view
Kapolres Toba Lidik Galian Tanah Urug Ilegal di Naromonda 1
Foto Dok
Sogar Manurung
Toba (SIB)
Pihak Polres Toba telah melakukan lidik terkait aktivitas galian tanah urug yang tak memiliki izin (ilegal) di Desa Narumonda 1, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

"Masih dilidik," ujar Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/12).

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Mittar Manurung dikonfirmasi mengaku sudah melayangkan surat penghentian aktivitas galian tanah urug. Meski demikian pihak pengusaha galian ilegal tersebut tidak mengindahkan suratnya.

Peringatan penghentian kegiatan galian tanah urug itu tertuang dalam surat nomor: 660/370/P3K/DLH/VII/2020. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: S.323/MENLHK/PHLHK/6KM.0/9/2017 tanggal 23 Semtember 2017 untuk melakukan upaya-upaya penegakan dan pengendalian dampak lingkungan.

DLH Kabupaten Toba menilai penggalian tanah urug tanpa izin itu dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan telah merusak jalan desa menuju lokasi galian, serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu pengusaha galian HM diperingatkan agar menghentikan aktivitas galian tanah urug.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Kabupaten Toba, Sogar Manurung mengatakan, apabila surat penghentian tidak diindahkan pengusaha, harusnya DLH Kabupaten Toba langsung turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas galian yang tak memiliki izin tersebut.

"Surat penghentian aktivitas galian tanah urug sudah dilayangkan DLH Kabupaten Toba pada Juni 2020, akan tetapi tak dihiraukan. Apa kebal hukum pengusahanya?. Jangan hanya surat yang dilayangkan, DLH Kabupaten Toba juga harus turun ke lapangan, dan bekerjasama dengan penegak hukum dalam melaksanakan penghentian galian tanah urug itu," terangnya. (H03/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru