Medan (SIB)
Kantor Hukum Generasi Muda FKPPI Sumut memohon Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran sewa gedung sementara DPRD Binjai Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, serta dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas Sekwan dan DPRD Kota Binjai periode Tahun 2014 -2018 yang diduga merugikan keuangan negara.
"Surat permohonan tersebut telah kami kirimkan ke Kejatisu pada 30 Nopember 2020 lalu, agar kasus dugaan korupsi tersebut segera ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangkanya jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum," kata pimpinan Kantor Hukum GM FKPPI Sumut Henry D Sitompul SH, MH didampingi Rusmanuddin SH, Zainal Ikhwan SH, Amelia Syahreni SH,dan Nazaruddin SH,kepada wartawan di Medan,Rabu (9/12) kemarin.
Disebutkan,permohonan lewat surat itu diajukan ke Kejatisu demi penegakan hukum serta tidak terjadinya tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Dari informasi yang mereka peroleh,kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Binjai, namun sampai saat ini kasusnya seperti mengambang dan tidak ada tindak lanjutnya.
Sebelumnya sekelompok orang menamakan diri dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) pernah unjuk rasa di depan gedung Kejatisu, meminta supaya tidak menutup mata terkait adanya dugaan korupsi penyewaan kolam renang dan Convention Hall Ovacy untuk kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017 sampai 2019 yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi,Minggu(13/12) membenarkan adanya penanganan dugaan korupsi di DPRD Binjai tersebut di Kejaksaan.Namun yang menanganinya bukan Kejatisu tetapi Kejari Binjai dan kini sedang proses penyelidikan(Lid).
â€Benar,dugaan kasus di DPRD Binjai itu ada ditangani di Kejari Binjai.Pernah ada yang datang demo ke Kejatisu menanyakan perkembangan kasus itu,kami sudah sampaikan agar menanyakannya ke Kejari Binjaiâ€,kata Sumanggar.
Dijelaskannya,hingga kini belum ada penetapan tersangka karena proses penanganan kasusnya masih tahap Lid.â€Belum ada cerita penetapan tersangka terkait kasus itu, karena prosesnya masih tahap Lidâ€," kata Sumanggar.(BR1/a)
Sumber
: Hariansib Edisi Cetak