Belawan (SIB)
Tujuh kapal penangkap ikan, MV Dolphin 278, MV Dolphin 925, MV Dolphin 916, MV Dolphin 898, MV Dolphin 355, MV Dolphin 603 dan MV Dolphin 689, seluruhnya berbendera Vietnam, ditangkap KRI Bung Tomo (KRI TOM) 357, dengan dugaan melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu sore (13/12).
Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan dari pihak Dispen Koarmada I, Senin siang (14/12), penangkapan tujuh kapal ikan Vietnam itu berawal saat KRI TOM 357 di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, sedang melaksanakan Operasi Siaga Samudera 20 di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendeteksi 2 kontak radar dari kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan kegiatan ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KRI TOM-357 Kolonel Laut (P) Hendro Sugiharto memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Selanjutnya, kedua kapal ikan asing tersebut berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan dan dokumen, ternyata MV Dolphin 278 dengan 20 Orang ABK dan MV Dolphin 925 dengan 3 orang ABK, tidak memiliki ijin resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Sekitar pukul 12.13 WIB, KRI TOM 357, kembali mendeteksi kontak mencurigakan, kemudian setelah dilakukan pengejaran, sekira pukul 15.15 WIB, kapal ikan MV Dolphin 916 dengan 13 Orang ABK dan MV Dolphin 898 berikut 3 orang ABKnya juga berkebangsaan Vietnam ditangkap.
Selanjutnya pada Minggu malam KRI TOM 357 kembali melakukan pengejaran dan menangkap MV Dolphin 355 dengan 20 orang ABK, MV Dolphin 603 dengan 4 orang ABK serta MV Dolphin 689 berikut 15 orang ABK warga negara Vietnam.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K, SE MM mengatakan, daerah perbatasan masih sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan, keberhasilan KRI Bung Tomo-357, menangkap 7 kapal berbendera asing yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di laut Indonesia merupakan bentuk komitmen TNI AL jajaran Koarmada I terhadap penegakan hukum di laut.
"Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono SE MM berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illlegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing, dengan melakukan patroli menggunakan KRI, seluruh jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Yurisdiksi Nasional, untuk menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakan hukum," ujar Pangkoarmada I.
Dengan tetap memperhatikan keamanan serta protokol kesehatan Covid-19, ketujuh kapal ikan berbendera Vietnam beserta para ABKnya diboyong ke Dermaga Sabang Mawang, Lanal Ranai sesuai prosedur dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, diduga telah melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Sebelumnya, pada hari yang sama atau Minggu pagi KRI Sutedi Senaputra (SSA) 378 juga menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam berikut para ABK-nya di Perairan Natuna Utara. (M07/d)
Illegal Fishing: Salah satu dari 7 kapal ikan berbendera Vietnam, diduga sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Laut Indonesia, Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, ditarik KRI Bung Tomo menuju Dermaga Sabang Mawang, Lanal Ranai, Minggu (13/12). (Foto: Dok/Dispen Koarmada I)
Sumber
: Hariansib edisi cetak