Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025
Terkait Kasus Korupsi di PDAM Tirtanadi Deliserdang

Tim Tabur Intel Kejatisu Kembali Tangkap Tersangka Status DPO

Redaksi - Kamis, 17 Desember 2020 10:39 WIB
549 view
Tim Tabur Intel Kejatisu Kembali Tangkap Tersangka Status DPO
Foto Istimewa
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menangkap tersangka ZS, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaa
Medan (SIB)
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menangkap tersangka ZS, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan menyampaikan kronologis penangkapan tersangka ZS kepada wartawan di Kejatisu, Rabu (16/12) malam. "Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan jelan pukul 20.00 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kost selama 3 bulan. Dan selama pelariannya tersangka sempat bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," ujar Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan itu.

Disebutkan, penanganan perkara dugaan korupsi atas nama ZS adalah sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/ Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019, terkait Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan.Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020.

Mantan Plt Kajari Medan ini menegaskan, terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015, tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688,00.

Kasi Penkum Sumanggar Siagian menambahkan,untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang ini, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018."Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.

“Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12) pekan lalu. Dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, Rabu (16/12) malam tadi, satu orang lagi yaitu tersangka ZS berhasil ditangkap dan sudah diserahkan Kejatisu ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suma nggar. (BR1/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru