Jumat, 02 Mei 2025

Rapat Pleno KPU Humbahas: Dosmar-Oloan 51.799 Suara, Kolom Kosong 46.941

* Pemantau Pemilu KIPP Tolak Hasil Pilkada Humbahas
Redaksi - Jumat, 18 Desember 2020 09:45 WIB
1.126 view
Rapat Pleno KPU Humbahas: Dosmar-Oloan 51.799 Suara, Kolom Kosong 46.941
Foto SIB/Frans Simanjuntak
RAPAT PLENO : KPU Humbahas menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetepan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2020 di Kantor KPU Humbahas, Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung
Humbahas (SIB)
Pasangan Dosmar Banjarnahor SE-Oloan Paniaran Nababan SH MH menjadi pemenang berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas di Kantor KPU, Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Selasa (15/12) malam.

Dosmar Banjarnahor - Oloan Paniaran Nababan meraih 51.799 suara atau 52,5 persen. Sementara lawannya kolom kosong sebanyak 46.941 atau 47,5 persen. Pengumuman hasil penghitungan suara itu dihadiri Komisioner KPU Humbahas, Bawaslu, PPK dari 10 kecamatan di Humbahas, saksi pasangan calon, pemantau Pilkada, dan Forkopimda Humbahas.

Pasangan Dosmar Banjarnahor â€" Oloan P Nababan menang di 7 kecamatan antara lain, Kecamatan Pollung, Baktiraja, Sijamapolang, Onan Ganjang, Lintongnihuta, Paranginan dan Sijamapolang. Sementara itu lawannya, kolom kosong menang di 3 kecamatan antara lain, Kecamatan Doloksanggul, Pakkat dan Parlilitan.

Perolehan suara untuk Paslon Dosmar Banjarnahor - Oloan Paniaran Nababan dan kolom kosong tertuang dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Nomor: 2955/PL.02.6- BA/1216/KPU-Kab/XII/2020. Tertanggal 15 Desember 2020.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020 dimulai pukul 14.00 WIB, dan berakhir pukul 22.15 WIB. Perolehan suara untuk pasangan calon Dosmar Banjarnahor sebanyak 51.799 suara, untuk kolom kosong sebanyak 46.941suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 1655. Partisipasi pemilih sebanyak 100.395 atau 78,02 persen dari jumlah DPT sebanyak 128.683,” kata Ketua KPU Humbahas, Binsar Pandamean Sihombing kepada SIB di ruang kerjanya, Rabu (16/12).

Binsar mengatakan, KPU Humbahas masih akan menunggu jika nantinya ada pihak yang ingin menggugat hasil Pilkada Humbahas ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini pemantau Pilkada. Batas waktunya adalah 3 hari sejak rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Tahapan selanjutnya menunggu proses di MK. Kalau ada sengketa yang layak untuk disidangkan, maka KPU Humbahas akan menunggu keputusan terdahulu,” jelasnya.

Namun apabila tidak ada sengketa yang layak untuk disidangkan, tambahnya, maka akan memedomani pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi perkara di MK. Setelah ada pemberitahuan resmi dari MK, maka KPU Humbahas akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih.

“Karena Pilkada Humbahas hanya diikuti satu pasangan calon, maka yang berhak untuk mengajukan gugatan ke MK adalah Pemantau Pemilu yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Binsar tak lupa menyampaikan terima-kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Humbahas serta seluruh penyelenggara dan petugas keamanan TNI Polri yang sudah turut mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada hingga proses penghitungan suara.

Di Pilkada Humbahas, Bupati petahana Dosmar Banjarnahor yang berpasangan dengan mantan anggota TNI Oloan P Nababan diusung 6 partai politik yakni PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, Demokrat, dan Gerindra.

Sementara dua partai lainnya yang memiliki kursi di DPRD Humbahas, yakni Partai Perindo dan PSI yang juga turut memberikan surat rekomendasi partai model B1-KWK kepada Dosmar-Oloan tidak dimasukkan menjadi partai pengusung, karena salah satu dari pengurus partai kedua partai itu tidak hadir pada saat pendaftaran.

Karena seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Humbahas hanya merekomendasikan satu Paslon yakni Dosmar-Oloan, maka Pilkada Humbahas hanya diikuti satu Paslon, dan melawan kolom kosong atau kotak kosong.

Adapun perolehan suara pasangan Dosmar â€" Oloan dan kolom kosong di masing-masing kecamatan antara lain;
1.Kecamatan Parlilitan Dosmar â€" Oloan = 4.259 suara, kolom kosong 5.853 suara
2.Kecamatan Pollung Dosmar â€" Oloan = 7.896 suara, kolom kosong 2.622 suara
3.Kecamatan Baktiraja Dosmar â€" Oloan = 2.125 suara, kolom kosong 1.819 suara
4.Kecamatan Paranginan Dosmar â€" Oloan = 4.024 suara, kolom kosong 3.176 suara
5.Kecamatan Lintongnihuta Dosmar â€" Oloan = 9.129 suara, kolom kosong 7.517 suara
6.Kecamatan Doloksanggul Dosmarâ€"Oloan = 12.469 suara, kolom kosong 12.881 suara
7.Kecamatan Sijamapolang Dosmarâ€"Oloan = 1.755 suara, kolom kosong 1.502 suara
8.Kecamatan Onan Ganjang Dosmarâ€"Oloan = 3.366 suara, kolom kosong 2.272 suara
9.Kecamatan Pakkat Dosmar â€" Oloan = 4.783 suara, kolom kosong 7.334 suara
10.Kecamatan Tarabintang Dosmarâ€"Oloan = 1.993 suara, kolom kosong 1.965 suara

TOLAK HASIL PILKADA
Terkait rekapitulasi KPU Humbahas itu, salah satu Lembaga Pemantau Pemilu Humbahas, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) menyatakan menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas yang digelar KPU Humbahas.

“Pada proses pelaksanaan Pilkada Humbahas, KPU Humbahas telah melanggar peraturan PKPU dalam hal pemberlakuan kepada relawan KIPP,” kata Ketua Lembaga Pemantau Pemilu KIPP Humbahas Posma Manullang kepada SIB via telepon selulernya, Rabu (16/12).

Dia menjelaskan, sebagai lembaga pemantau yang telah terakreditasi, pihaknya menugaskan masing-masing satu orang pemantau di 385 TPS yang ada di daerah itu dan sesuai dengan peraturan yang ada, seluruh pemantau yang ditugaskan di masing-masing TPS berhak mendapatkan salinan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang dipantau. Begitu juga dengan salinan hasil penghitungan suara model C1-KWK. Namun pada kenyataannya, hal itu tidak dilaksanakan seluruh KPPS yang ada di daerah itu.
“Kebetulan saya langsung memantau berbasis TPS di 385 TPS yang ada di Humbahas. Semua pemantau kita ada di setiap TPS. Jadi sesuai PKPU pasal 7 jelas disebutkan di situ, bahwa pemantau berhak mendapatkan lampiran DPT dan salinan C1-KWK. Itulah yang tidak disampaikan KPPS itu. Karena mereka tidak mendapatkan DPT di masing-masing TPS itu, maka relawan kita tidak bisa bekerja secara maksimal. Bahkan yang lebih parah di beberapa TPS tidak diterima. Jadi wajar kita menolak,” ucap Posma.

Lebih lanjut disampaikan, pada rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas di tingkat kecamatan, pihaknya juga sudah menyampaikan penolakan itu. Selain diduga telah melanggar aturan, kata dia, rekapitulasi di beberapa kecamatan juga terkesan ditutup-tutupi.

“Di tingkat kecamatan saya juga sudah buat pernyataan untuk menolak hasil penghitungan suara. Karena sistem regulasi terkesan dipaksakan karena dilaksanakan di beberapa tempat di ruangan tertutup. Padahal itu kan rapat pleno terbuka,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh, mantan Ketua KPU Humbahas itu mengaku telah membuat laporan ke Bawaslu Humbahas agar membatalkan hasil Pilkada Humbahas dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Belum ada kepikiran untuk menggugat ke MK. Namun saat ini saya sedang ajukan pengaduan ke Bawaslu Humbahas,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu ketika dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Rabu (16/12) malam membenarkan adanya pengaduan dari Ketua Lembaga Pemantau Pemilu KIPP Humbahas, Posma Simanullang.

“Masih tahap proses pemeriksaan berkas untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai jenis pelanggaran jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Isi laporan terkait KPPS tidak memberikan C hasil salinan KWK kepada pemantau KIPP. Sesuai isi laporan, memohon untuk pemungutan suara ulang,” pungkasnya. (BR8/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru