Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Korupsi Rp 1,5 M, Vonis Eks Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Redaksi - Sabtu, 19 Desember 2020 08:33 WIB
274 view
Korupsi Rp 1,5 M, Vonis Eks Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun Bui
Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi vonis hukum.
Jakarta (SIB)
Hukuman mantan Dirut RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, dr Dashcar Aulia diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dachsar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran RSUD pada tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang dikutip, Jumat (18/12). Disebutkan RSUD Kota Pinang menerima anggaran Rp 23 miliar pada 2014. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kebocoran anggaran di sana-sini.

Dachsar yang saat itu duduk sebagai Dirut RSUD mau tidak mau dimintai pertanggungjawabannya. Dachsar didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 senilai Rp 1,5 M.

Pada 19 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Daschar juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,2 miliar. Bila tidak, asetnya dirampas. Bila asetnya kurang maka diganti 2 tahun penjara.

Atas hal itu, Dachsyar dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang diketuai Linton Sirait dengan anggota Aroziduhu Waruwu dan Mangasa Manurung.

Adapun pidana uang pengganti tidak diubah. Alasan majelis memperberat yaitu korupsi yang dilakukan termasuk kategori sedang. Adapun tingkat kesalahan masuk kategori sedang dengan dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan pelayanan di RSUD Kota Pinang tidak maksimal sebagaimana diharapkan.

"Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam perkara a quo termasuk sedang karena pengembalian kerugian kurang dari 10 persen karena hanya Rp 50 juta," ujar majelis dengan suara bulat.

Selain Daschar, Kejaksaan juga menangkap Rahmawati Hasibuan yang merupakan eks bendahara penerimaan RSUD Kota Pinang. Rahmawati ditangkap karena diduga mengambil alih peran bendahara pengeluaran RSUD yang mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru