Humbahas (SIB)
Penyidik Satreskrim Polres Humbanghasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Humbahas, Kamis (17/12) menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Marbuntoruan, Rusman Banjarnahor, sebagai tersangka perusakan kertas suara saat penghitungan suara Pilkada Humbahas, 9 Desember 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu saat dikonfirmasi SIB lewat telepon selulernya, Jumat (18/12) membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas. "Sudah tersangka oleh penyidik. Berkasnya sedang pelimpahan ke JPU.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 178e Jo 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 46 bulan (3 tahun) dan maksimal 144 bulan (12 tahun)â€, kata Pasaribu.
Menurutnya, kasus ini temuan dari Bawaslu Humbahas, yang sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 28 menit 44 detik itu, menunjukkan salah seorang petugas KPPS memanggil penatua di daerah itu untuk melihat dan membacakan hasil coblosan kertas suara yang sudah dicoblos warga.
Namun saat membacakan kertas suara itu, oknum Kades Marbuntoruan diduga merusak kertas suara yang sudah tercoblos, sehingga kertas suara itu dinyatakan batal.
Melihat ulah oknum Kades itu, warga di lokasi TPS langsung memberikan teguran kepada Kades. Namun Kades tidak mengindahkan teguran itu. Dia mengaku tindakannya tidak salah karena disaksikan oleh petugas KPPS dan saksi Paslon.
Kasus ini akhirnya ditangani Gakumdu Humbahas, dengan memanggil saksi-saksi, termasuk oknum Kades Marbuntoruan, hingga akhirnya dia (Kades) ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Kades Marbuntoruan, beberapa hari sebelumnya, Centra Gakumdu Humbahas juga menetapkan Lamsar Marbun yang mengaku sebagai suruhan oknum Camat Pakkat berinisial MTP, sebagai tersangka atas dugaan praktik politik uang atau money politics pada Pilkada Humbahas.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu saat dikonfirmasi SIB lewat telepon selulernya, Kamis (17/12) malam juga membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, berselang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lamsar Marbun langsung ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas. "Sudah (tersangka). Besok sidang," kata Henri.
Dia menjelaskan, tersangka Lamsar dikenakan pasal 187A ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melalukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka Lamsar Marbun diketahui sebagai tim sukses (TS) (Paslon) tunggal Pilkada Humbahas yang berhasil diamankan warga Desa Purbabaringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, Senin (7/12) lalu saat akan melakukanmoney politics.
Informasi di lapangan menyebutkan pelaku yang diketahui berdomisili di Desa Sijarango I, Kecamatan Pakkat itu diamankan saat sedang menyerahkan nama-nama warga Desa Sijarango I yang sudah dicatat kepada oknum Camat Pakkat berinisial MTP.
Pelaku diamankan bersama barang bukti dua lembar kertas berisi nama-nama warga Desa Sijarango I lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengakuan pelaku, nama-nama itu akan diserahkan kepada oknum Camat Pakkat untuk mendukung paslon tunggal.
"Mendengar pengakuan pelaku, warga langsung mengamankannya ke kedai milik salah seorang warga di Desa Purbabaringin dan memberitahukan kejadian tersebut kepada teman -temannya (simpatisan kolom kosong)," kata salah seorang warga S Lumban Gaol.
Dia menambahkan, berselang satu jam kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian dan langsung menyarankan agar warga melaporkan kejadian tersebut ke Pos Gakumdu.
"Sekira pukul 18.40 WIB masyarakat membubarkan diri dan membawa pelaku RM ke Panwascam Pakkat untuk berkoordinasi," ucapnya. (BR8/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak