Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Aksi 1812 di Monas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Kerumunan

Redaksi - Selasa, 22 Desember 2020 08:31 WIB
354 view
Aksi 1812 di Monas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Kerumunan
Ari Saputra/detikcom
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut 7 orang jadi tersangka terkait kerumunan Aksi 1812.
Jakarta (SIB)
Polisi meningkatkan status kerumunan Aksi 1812 di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, ke tahap penyidikan. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang (karena) membawa sajam sudah kita lakukan penahanan, 2 (tersangka) narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Yusri menambahkan, dari kerumunan Aksi 1812 itu, pihaknya melakukan rapid test. Total ada 28 orang yang reaktif Covid-19 dan telah dibawa ke RSD Wisma Atlet.

"Ada 28 yang reaktif setelah kita lakukan 3T (testing, tracing, treatment). Sekarang sudah kita rujuk ke Wisma Atlet, apakah sudah di-swab, silakan tanya ke sana, karena sudah kita masukkan ke Wisma Atlet," jelasnya.

Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang terkait Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (18/12). Polisi memastikan ratusan orang yang diamankan tersebut berasal dari kelompok FPI.

"Nggak ada (kelompok lain), ini kelompok FPI semua. Memang datang ke sana itu untuk melakukan demo 1812," kata Kombes Yusri Yunus.

Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan ratusan orang tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya kelompok lain yang terlibat. Yusri menegaskan peserta aksi 1812 tersebut hanya berasal dari kelompok FPI.

"Pokoknya dia datang ke sana untuk melaksanakan demo di 1812, kelompok mereka FPI," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri menerangkan alasan polisi mengamankan ratusan orang tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukan setelah warga tersebut menolak menjalani rapid test yang digelar polisi di sekitar lokasi.

Pihak kepolisian sebelumnya memang menyediakan beberapa posko kesehatan untuk melakukan rapid test kepada warga yang pergi mengikuti aksi 1812.

Yusri menambahkan, dari 455 orang tersebut, 28 di antaranya telah dinyatakan reaktif virus Corona dan telah dirujuk ke RS Wisma Atlet.

"Jadi gini, yang diamankan ini kan yang pergi demo. Dari operasi kemanusiaan yang kita lakukan, mereka menghindar. 455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. 28 orang yang reaktif kita kirim ke Wisma Atlet," ungkap Yusri.

Dipanggil
Polda Metro Jaya juga akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.

"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya membidik para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri.

Meski demikian, Yusri belum bisa memastikan kapan penanggung jawab dan panitia aksi tersebut akan dipanggil. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru