Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Ditetapkan Pemenang Pilkada, Bawaslu Minta KPU Diskualifikasi Paslon Petahana di Nias Selatan

* DPD Gerindra Sumut: Bawaslu Jangan Seenaknya, Kita Kawal Sampai Titik Darah Penghabisan
Redaksi - Rabu, 23 Desember 2020 08:34 WIB
836 view
Ditetapkan Pemenang Pilkada, Bawaslu Minta KPU Diskualifikasi Paslon Petahana di Nias Selatan
Zaki Alfarabi/detikcom
Ilustrasi Pilkada
Nias Selatan (SIB)
Bawaslu Nias Selatan menyatakan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa melakukan pelanggaran dalam Pilkada Nias Selatan 2020. Bawaslu meminta KPU Nias Selatan mendiskualifikasi petahana tersebut.

Dilihat dari situs Bawaslu Nias Selatan, Selasa (22/12), putusan tersebut diambil setelah Bawaslu mengkaji laporan dari salah satu warga.

"Diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan/diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020," demikian isi pemberitahuan Bawaslu tersebut.

Laporan itu bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020. Bawaslu menyebut laporan tersebut terkait dugaan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah oleh Hilarius-Firman dalam orasi politiknya saat kampanye. Pemberitahuan soal sanksi itu diteken pada 18 Desember 2020.

Berikut isi pemberitahuan Bawaslu Nias Selatan yang meminta KPU mendiskualifikasi Hilarius-Firman:

Instansi Tujuan/Alasan:
1.Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH. terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih." jo Pasal 71 ayat (5) "Dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota." Dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 poin b "Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih" dan Pasal 90 ayat 1 poin f "Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana".

2. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH - Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Hilarius-Firman sendiri telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Nias Selatan.

Hilarius-Firman mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara.

Hasil tersebut tertera dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakkil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Keputusan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2020.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian isi salah satu poin di Keputusan KPU tersebut.

kawal
Salah satu partai pengusung Hilarius-Firman, Gerindra, menyebut alasan Bawaslu Nias Selatan tak jelas.

"Ya kita akan kawal supaya Hilarius Duha itu bisa mendapat keadilan hukum. Jangan seenak-enaknya saja Bawaslu mendiskualifikasi dia. Ya kita akan lakukan, mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Hilarius Duha untuk mendapatkan keadilan dalam proses Pilkada Nias Selatan kemarin," Waki Ketua DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, Selasa (22/12).

"Hilarius sudah memenangkan Pilkada, tiba-tiba didiskualifikasi alasannya tidak jelas kan," sambungnya.

Sugiat kemudian menyoroti rekam jejak proses politik di Nias Selatan. Dia menilai ada saja peristiwa aneh yang terjadi ketika ada agenda politik di daerah Nias.

"Ya memang kan, beberapa kali memang kan kalau kita lihat rekam jejak proses politik di Nias secara keseluruhan maupun di Nias apalah secara khusus, selalu aparat penyelenggara pemilu kan selalu apa ya ada saja peristiwa-peristiwa yang aneh yang terjadi kan. Jadi bukan sekali dua kali aja proses seperti ini terjadi," ujar Sugiat.

Sugiat mengatakan, pihaknya bakal mengawal Hilarius Duha hingga dilantik. Dia mengatakan pihaknya dan partai pengusung lainnya telah berjuang hingga Hilarius-Firman menang.

"Mengawal. Bahwa kemenangan Hilarius itu terus dikawal sampai titik darah penghabisan. Iya (sampai dilantik)," sebut Sugiat. (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru