Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025
Dugaan Perusakan Kertas Suara di Pilkada Humbahas

Oknum Kades Marbun Toruan Akhirnya Ditahan

Redaksi - Kamis, 24 Desember 2020 08:56 WIB
905 view
Oknum Kades Marbun Toruan Akhirnya Ditahan
Foto Dok/Sudirno Lumban Gaol
DITAHAN: Oknum Kades Marbun Toruan berinisial RB, tersangka dugaan perusakan kertas suara pada Pilkada Humbahas 9 Desember lalu ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas, Rabu (23/12).
Humbahas (SIB)
Jaksa Penyidik Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Humbahas, akhirnya menahan oknum Kepala Desa (Kades) Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, berinisial RB, tersangka perusakan kertas suara pada proses penghitungan suara di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Humbahas 9 Desember lalu.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya, Rabu (23/12) sore. Dia mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik.

"Sudah (ditahan) di Polres Humbahas sebagai tahanan titipan jaksa," kata Henri

Disebutkan, terhadap tersangka oknum Kades Marbun Toruan akan dilakukan penahanan selama proses persidangan, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan kepada tersangka.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai proses persidangan berkekuatan hukum tetap," sebutnya.

Ketika disinggung kapan tersangka akan disidangkan, Henri mengaku belum mengetahui jadwal persidangannya. "Belum ada kabar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti saya kabari kalau sudah ada info," katanya.

Sebelumnya dia menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 178e jo 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana paling singkat 48 bulan (4 tahun) dan paling lama 144 bulan (12 tahun) dan denda paling sedikit Rp48 juta, dan paling banyak Rp144 juta. (BR8/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Wabup Buka Turnamen KNPI CUP 2025

Tapteng(harianSIB.com)Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi Lubis membuka turnamen sepakbola memperebutkan Piala KNPI CUP 202