Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk

RI Perketat Gerbang Internasional

Redaksi - Minggu, 27 Desember 2020 09:24 WIB
403 view
RI Perketat Gerbang Internasional
Foto Istimewa
Wiku Adisasmito 
Jakarta (SIB)
Pemerintah memperketat gerbang kedatangan internasional bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Hal ini menyusul munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di sejumlah negara tersebut yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, Sabtu (26/12).

Dalam surat edaran itu diatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

"Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan," jelasnya.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. "Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," tuturnya.

Sementara itu, bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.

"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global. Pemerintah pun berusaha keras untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case.

Sebagai informasi, untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, masyarakat juga tetap diimbau untuk selalu #ingatpesanibu untuk menerapkan 3M dengan #memakaimasker, #menjagajarak dan #mencucitangan secara rutin. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru