Jakarta (SIB)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat, Sabtu (26/12).
Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," tuturnya.
Andi menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka. Namun pemeriksaan, kata Andi, belum dijadwalkan.
"(Habib Rizieq) pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.
"Iya, kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh, nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung. Jadi satu nanti kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).
Andi menuturkan berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata Andi, proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah.
"Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetap dong, nggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda," tuturnya.
Andi menyampaikan Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan dari kasus kerumunan yang sedang berproses, bukan melakukan penyidikan dari awal.
"Iya, betul (melanjutkan penyidikan) bukan dari nol lagi," imbuhnya.
DIPERIKSA
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengatakan Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan, Senin (28/12).
"Senin (28/12) kan kita mau ada pemeriksaan Polda Jabar. (Pemeriksaan Habib Rizieq) yang untuk tersangka Megamendung," kata Sugito.
Sugito menuturkan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di rutan Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Itu penyidiknya nanti ke rutan Polda (Metro Jaya). Jam 09.00 tapi proses, ya, jam 10.00," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Sugito juga meminta agar Bareskrim Polri membuatkan jadwal besuk untuk keluarga Habib Rizieq. Sugito memastikan pihak keluarga dari kliennya itu akan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"(Ingin) Dimudahkan kita untuk menjenguk, tim lawyer maupun keluarga. Karena di Polda Metro Jaya kami kesulitan. Kita tetap akan mengikuti protokol kesehatan. Dipastikan kapan saja jadwalnya," kata Sugito.
"Kita mengikuti jadwalnya, tapi jangan dipersulit jangan diperhambat gitu lho. Bagaimanapun Habib Rizieq itu kan butuh komunikasi tim lawyer maupun keluarga," lanjutnya.
Selain meminta untuk dibuatkan jadwal besuk, Sugito juga ingin pengiriman makanan kepada Habib Rizieq di rutan dipermudah. Sugito mengatakan selama ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq tidak memakan makanan selain dari keluarga dan juga pengacara. (detikcom/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak