Medan (SIB)
Anggota Komisi E DPRD Sumut Poaradda Nababan mengapresiasi gebrakan Kejari Simalungun yang melakukan pengusutan aliran dana penanganan Covid-19 ke sejumlah instansi di Kabupaten Simalungun senilai ratusan miliar rupiah, karena diduga tidak tepat sasaran dan terindikasi banyak penyimpangan.
"Kita sangat mendukung gebrakan Kejari Simalungun yang akan mengusut aliran dana penggunaan Covid-19 dan kita berharap pengusutan ini benar-benar tuntas, jangan sampai berpangkal tapi tidak ada ujungnya yang akhirnya mengecewakan masyarakat," ujar Poaradda Nababan kepada wartawan, Senin (4/1) di DPRD Sumut.
Seperti diberitakan SIB, Senin (4/1), aliran dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana Bansos 2020 sebesar Rp212 miliar lebih, telah disalurkan ke sejumlah instansi pemerintah di Simalungun, seperti RS Perdagangan Rp16,5 miliar, RSU Parapat Rp11.092.550.000, RS Rondahaim Rp5.802 miliar lebih.
Selain itu juga disalurkan ke Panitia Gugus Covid-19 Simalungun Rp3,5 miliar, BPBD Simalungun Rp54.169 miliar, Dinsos Simalungun Rp50 miliar, Kantor PSDA Simalungun Rp8,3 miliar, Rumah Singgah Batu 20 Rp1,5 miliar dan sejumlah instansi lainnya.
Poaradda berharap, dengan dibentuknya tim lidik di Kejari Simalungun yang akan bertugas melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti awal sebagai bahan keterangan yang akan dimulai awal 2021 ini, hendaknya bisa mengungkap tabir dugaan penyalahgunaan anggaran dimaksud.
"Kita tentunya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang akan dilakukan Kejari Simalungun ini, sebab Presiden Jokowi dari awal sudah mengingatkan secara tegas kepada semua pihak, agar jangan melakukan korupsi sepeserpun dana Covid-19," tandas politisi PDI Perjuangan Sumut ini.
Jika nanti terbukti ada instansi yang ikut mengkorupsi dana Bansos penanggulangan Covid-19 tersebut, tandas Poaradda, harus diberi sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku sekaligus dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.
"Saat ini tidak ada tempat bagi pelaku korupsi dana Bansos Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Kita berharap Kejari Simalungun bekerja secara profesional dan transparan, agar pencuri uang rakyat tersebut bisa segera ditindak," ujar Poaradda penuh harap. (M03/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak