Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dua Kali Tidak Hadiri Pemeriksaan Kejati Sumut

Redaksi - Selasa, 12 Januari 2021 10:28 WIB
614 view
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Dua Kali Tidak Hadiri Pemeriksaan Kejati Sumut
Foto: istimewa
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. 
Medan (SIB)
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut I Dz dan Plt Kakan Kemenag Madina ZA telah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai tersangka, terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Demikian diinformasikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH kepada wartawan,Senin ( 11/1), ketika ditanya wartawan seputar perkembangan proses hukum penanganan dugaan kasus di Kemenag tersebut.

Disebutkan, sebagai tindaklanjut penetapan tersangka tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memanggil tersangka I Dz untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Senin (11/1), tetapi tersangka I Dz belum menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan, dengan alasan sakit.

Menurut Sumanggar, pemanggilan kali ini adalah panggilan kedua setelah pemanggilan pertama yang dilayangkan pada Desember 2020 lalu,juga belum dipenuhi tersangka IDz dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka untuk pemanggilan kedua ini dengan alasan sakit,menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, memang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit yang disampaikan kuasa hukum tersangka I Zd kepada penyidik.

"Ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung, bahwa yang bersangkutan sedang sakit sesusai dengan surat dari rumah sakit umum di Binjai. Dari hasil keterangan pemeriksaan rumah sakit tersebut tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari.Untuk pemanggilan berikutnya guna kepentingan pemeriksaan,tim penyidik akan berkordinasi menjadwalkannya”,kata Sumanggar.

Dugaan suap jual beli jabatan ratusan juta rupiah itu,menurut Kasipenkum Kejati Sumut,diduga terjadi pada tahun 2019 yang lalu. Katanya, tim penyidik juga sudah mengagendakan pemanggilan tersangka ZA untuk dilakukan pemeriksaan.(BR1/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru