Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Polisi Jelaskan Alasan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Kasus Tes Swab HRS

Redaksi - Rabu, 13 Januari 2021 09:36 WIB
445 view
Polisi Jelaskan Alasan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Kasus Tes Swab HRS
Foto: Istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Djajadi 
Jakarta (SIB)
Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS). Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil tes swab Habib Rizieq.

"Dia (Dirut RS UMMI) penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit UMMI itu rumah sakit rujukan Covid," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (12/1).

Brigjen Andi menjelaskan bahwa Andi Tatat selaku penanggung jawab RS UMMI wajib melaporkan hasil tes swab pasiennya ke Satgas Covid-19. Sebab, RS UMMI, kata Brigjen Andi, merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujarnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (11/1).

Andi mengatakan tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik.

"(Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," ujarnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," jelasnya.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. (detikcom/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru