Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk 4 bandar narkoba jaringan internasional (Malaysia-Aceh-Pulau Jawa), seorang tersangka terpaksa ditembak mati, karena melawan petugas.
Para tersangka masing-masing berinisial MS (31) warga Desa Klampisrejo Dusun Klampis Utara, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (tewas), ESR (23) dan RS (20) keduanya warga Jalan Jumpa Glumpang VII Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Kelurahan Rambot Dusun Habib Alwi I, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin didampingi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH, Wakasat Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (14/1) sore mengatakan, pengungkapan narkoba ini prestasi yang membanggakan di awal 2021.
"Ini sebuah prestasi. Dimana Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu yang disita dari 4 tersangka, di mana salah seorang tersangka tewas, karena mendapat tindakan tegas, keras dan terukur," ujar Kapoldasu.
Pengungkapan ini, sambung Kapolda, berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di kamar Hotel Grand Central Jalan Sei Blutu, Kecamatan Medan Baru, Senin (11/1) sekira pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk 3 tersangka dengan inisial ESR, RS dan FS.
"Dari para tersangka disita 22 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.900 gram yang disimpan di dalam sepatu warna coklat yang mereka gunakan. Saat diinterogasi, ketiganya mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari MS. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS di Hotel Garuda Plaza Medan Jalan Sisingamangaraja. Dari kamar hotel petugas menyita barang bukti koper berisi 25 bungkus teh China yang berisi sabu seberat 25 Kg," terangnya.
Lanjut Irjen Martuani, dari hasil interogasi terhadap MS, barang haram itu diterima dari H dan AA (DPO) warga Binjai. Petugas Satres Narkoba saat itu juga membawa tersangka untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya.
"Di perjalanan tersangka MS memukul petugas dengan menggunakan borgol di tangannya. Tersangka juga berupaya merampas senjata api (senpi) milik petugas. Tidak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka. Petugas kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan. Namun pihak medis menyatakan tersangka telah tewas," ungkapnya dengan tegas.
Dikatakan kapolda, sabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS ke Surabaya. Dengan tegas Martuani juga sudah menginstruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur.
"Para tersangka diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya sembari menambahkan, para tersangka merupakan bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pulau Jawa. (M16/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak